Tabanan, Surya Indonesia.net – Bendesa Desa Adat Munduk Malang menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara struktural berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat adat terhadap peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga Februari 2026, posisi Polri secara hukum tidak berada di bawah kementerian mana pun, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini kembali ditegaskan oleh Komisi III DPR RI bersama Kapolri pada Januari 2026, sejalan dengan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menjaga independensi dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
Bendesa Desa Adat Munduk Malang menilai, dengan posisi tersebut Polri dapat lebih optimal menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bendesa Desa Adat Munduk Malang juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat adat dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban sosial, serta menciptakan rasa aman di lingkungan desa adat dan wilayah sekitarnya.
Sebagai informasi, Kapolri memiliki kedudukan setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Rapat DPR RI pada 26–27 Januari 2026 telah menyepakati bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan keputusan final dalam rangka percepatan reformasi kelembagaan. Meskipun terdapat berbagai wacana dan pro-kontra, keputusan hukum yang berlaku saat ini tetap menempatkan Polri langsung di bawah Presiden demi efektivitas dan independensi institusi.
( red)

























