Deli Serdang, Surya Indonesia.net – Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.28 WIB, sesaat setelah sidang selesai dan petugas hendak mengembalikan para terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam.
Terdakwa berinisial Syalihin GP alias Lihin (40), asal Aceh, kabur ketika proses pemindahan sepuluh terdakwa terakhir menuju mobil tahanan. Sebelumnya, 30 terdakwa lain telah dipindahkan secara bertahap.
Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan dengan menarik paksa borgol yang menghubungkan dirinya dengan terdakwa lain hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
“Terdakwa menarik borgol secara paksa sampai terdakwa lain terjatuh dan terluka. Dari situ, borgol berhasil dilepaskan dan ia langsung melarikan diri,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban.
Rekaman CCTV menunjukkan dua sepeda motor, Kawasaki KLX dan Honda Beat, telah menunggu di luar area pengadilan.
Syalihin kemudian meloncat ke boncengan Honda Beat putih dan melaju kencang meski masih mengenakan baju tahanan.
Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria sempat mencoba menghentikan motor dengan menendang, namun gagal. Seorang jaksa juga terlihat melakukan pengejaran spontan menggunakan sepeda motor lain.
Syalihin diketahui merupakan gembong narkoba dengan barang bukti ganja seberat 214 kilogram, sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadapnya.
Saat ini, Tim Waltra Kejari Deli Serdang bersama kepolisian melakukan pengejaran intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami terus berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Kami juga mengimbau masyarakat yang melihat terdakwa agar segera melapor,” ujar Jenda.
( red)

























