
Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026
Surya Indonesia.net – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin. Persidangan tersebut menarik perhatian publik karena dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia, Dadang Trisasongko.
Kehadiran Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, serta sejumlah pemerhati persoalan pertanahan langsung menjadi sorotan awak media. Kehadiran para tokoh tersebut dinilai menunjukkan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian nasional.
Kepada wartawan, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa perkara pertanahan merupakan kasus yang kompleks dan membutuhkan konsistensi serta keberanian dari aparat penegak hukum. Ia menilai praktik mafia tanah kerap melibatkan pihak-pihak berkepentingan yang bergerak di balik layar.

“Sering kali mafia tanah memiliki bohir. Ketika kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka beralih ke jalur perdata. Jika kalah lagi, maka menggunakan jalur pidana. Pola seperti ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar BW.
BW berharap Majelis Hakim yang menangani perkara praperadilan ini dapat bersikap profesional dan berani menegakkan hukum. “Saya melihat sekilas hakimnya bagus dan tegas. Semoga berani menegakkan aturan hukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Usai persidangan, Bambang Widjojanto tampak didampingi Agus Samijaya, advokat sekaligus mantan aktivis YLBHI Bali. Selain mengikuti jalannya sidang, keduanya diketahui memiliki agenda lain setelah persidangan, meski tidak dijelaskan secara rinci.
Menjelang berakhirnya sidang, kuasa hukum para pihak—baik pemohon maupun termohon—serta pengurus Yayasan Pura Dalem Balangan terlihat melakukan sesi foto bersama Bambang Widjojanto di ruang sidang. Meski demikian, seluruh pihak menegaskan tetap menjaga profesionalitas serta memisahkan hubungan personal di luar persidangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam persidangan kali ini, agenda yang dilaksanakan adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda tanggapan pemohon atas jawaban termohon.
(irn)

























