Breaking News

Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda karena Ketidakhadiran Termohon

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (23/1/2026) ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap termohon. Namun hingga jadwal sidang dimulai, pihak termohon belum hadir di ruang persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan satu kali pemanggilan kembali kepada termohon. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum diharapkan dapat menghormati agenda persidangan yang telah ditetapkan.

“Sesuai prosedur, pemanggilan telah dilakukan dan kami berharap sidang berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gede Pasek di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 5 Januari 2026 dan memperoleh nomor perkara pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, surat pemanggilan sidang dikirimkan dan diterima oleh pihak termohon pada 13 Januari 2026.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ariel Suardana, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan.

Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(irn)

Berita Terkait

Pemdes Jenggrik Ngawi Lantik Kaur Perencanaan dan Mutasi Perangkat Desa
Eks Kadisdik Ngawi Hirup Udara Bebas, Teriak “Dikriminalisasi”, Singgung Negara Salah Tangkap
Sungguh Miris, Pasien dalam Kondisi Sakit Berat Mengaku Tidak Dapat Menggunakan BPJS Kesehatan di Salah Satu RS Internasional di Denpasar, Bali
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., ” Wacana POLRI dibawah KEMENTRIAN adalah KEMUNDURAN Negara DEMOKRASI
Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.
Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Humanis
Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabanan Gelar Polisi Sahabat Anak
Kasi Dokkes Polres Tabanan Laksanakan Home Visit, Wujud Kepedulian Kesehatan Personel

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pemdes Jenggrik Ngawi Lantik Kaur Perencanaan dan Mutasi Perangkat Desa

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:16 WIB

Eks Kadisdik Ngawi Hirup Udara Bebas, Teriak “Dikriminalisasi”, Singgung Negara Salah Tangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:10 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda karena Ketidakhadiran Termohon

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:29 WIB

Sungguh Miris, Pasien dalam Kondisi Sakit Berat Mengaku Tidak Dapat Menggunakan BPJS Kesehatan di Salah Satu RS Internasional di Denpasar, Bali

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03 WIB

Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Humanis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:29 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabanan Gelar Polisi Sahabat Anak

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kasi Dokkes Polres Tabanan Laksanakan Home Visit, Wujud Kepedulian Kesehatan Personel

Berita Terbaru