Denpasar, Surya Indonesia.net – Sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (23/1/2026) ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap termohon. Namun hingga jadwal sidang dimulai, pihak termohon belum hadir di ruang persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan satu kali pemanggilan kembali kepada termohon. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum diharapkan dapat menghormati agenda persidangan yang telah ditetapkan.
“Sesuai prosedur, pemanggilan telah dilakukan dan kami berharap sidang berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gede Pasek di PN Denpasar.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 5 Januari 2026 dan memperoleh nomor perkara pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, surat pemanggilan sidang dikirimkan dan diterima oleh pihak termohon pada 13 Januari 2026.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ariel Suardana, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan.
Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(irn)

























