Sleman, Surya Indonesia.net – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka seusai membela diri.
Proses serupa juga berlaku bagi Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.
Ia diganti berdasarkan temuan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
“(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman),” kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).
Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kombes Edy, berdasarkan Surat perintah penonaktifan Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Setelah dinonatifkan, Kombes Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
( red)

























