Breaking News

Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Satlantas Polres Blitar Kota laksanakan program unggulan “Polantas Menyapa” di kantor SAMSAT setempat. Program andalan ini memangkas jarak antara Polri dan warga dengan menghadirkan layanan publik yang dekat, cepat, ramah, dan humanis, Kamis (29/1/2026).

Masyarakat Blitar Kota kini merasakan pengalaman baru saat mengurus perpanjangan STNK atau balik nama BPKB. Petugas tidak hanya melayani di balik meja, tetapi juga proaktif menyapa dengan ramah di ruang tunggu yang nyaman. Transformasi ini langsung meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri.

Inovasi serupa juga hadir di Satpas Polres Blitar Kota melalui “Balai Yanlik” (Balai Pelayanan SIM Cepat dan Mudah). Terobosan ini mempercepat proses perpanjangan atau pembuatan SIM, sekaligus menghilangkan kesan antrian panjang dan birokrasi rumit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan, “Program ‘Polantas Menyapa’ merupakan bukti nyata transformasi Polri yang memprioritaskan kepuasan masyarakat. Kami mengubah paradigma: warga harus ‘merasa dilayani’, bukan sekadar ‘diurus’. Kehadiran Balai Yanlik di Satpas dan atmosfer baru di SAMSAT menjadi pilar inovasi kami untuk kemudahan masyarakat Blitar Kota.”

Berita Terkait

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat
Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota
Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota
Diduga Kangkangi Kuasa Hukum, Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:28 WIB

Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:54 WIB

Diduga Kangkangi Kuasa Hukum, Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru