Denpasar, Surya Indonesia.net – Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Seluruh proyek tersebut saat ini dalam proses pengenaan dan pembayaran denda, sebelum akhirnya diwajibkan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan bahwa 23 proyek tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 lalu.
“Saat ini kami masih memroses 23 proyek hasil penindakan tahun 2025. Prosesnya sudah masuk tahap pembayaran denda dan sedang menunggu surat keputusan (SK) kepala dinas,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Gandhi, SK pengenaan denda saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Bagian Hukum. Setelah proses denda rampung, seluruh kegiatan pembangunan wajib dihentikan, dan pemilik proyek diwajibkan membongkar bangunannya secara mandiri.
“Lahan yang digunakan bukan untuk pembangunan, melainkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi bangunan tersebut harus dibongkar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ke-23 proyek yang ditindak mayoritas merupakan bangunan usaha, seperti vila atau penginapan, laundry, bengkel, hingga garasi. Lokasi pelanggaran tersebar di tiga kecamatan, yakni Denpasar Utara (Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria), Denpasar Timur (Penatih), dan Denpasar Selatan (Jalan Tukad Balian).
Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan KP2B akan terus dilanjutkan secara bertahap. Setelah penyelesaian 23 kasus tersebut, Dinas PUPR akan kembali menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Wilayah Pemogan dan Renon disebut sebagai kawasan yang cukup rawan terjadi alih fungsi lahan dan menjadi prioritas pengawasan berikutnya.
( red)

























