Breaking News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Senin (26/1). Dalam kegiatan ini, petugas menjaring enam penduduk pendatang (duktang) yang tidak mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana, menjelaskan bahwa operasi itu dimulai pukul 11.00 WITA dengan menyasar rumah-rumah kos di wilayah pesisir Jembrana tersebut. Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. “Kami melakukan pengawasan rutin untuk memastikan setiap penduduk yang tinggal di Jembrana, meskipun sifatnya sementara, wajib melapor diri ke pihak desa setempat. Ini penting agar mereka terdata secara resmi di administrasi kependudukan kami,” tegas Jaya Wirata.

Berdasarkan hasil penyisiran di salah satu rumah kos milik warga, tim yang berkekuatan 12 personel, termasuk Polprades Kecamatan Melaya, mendapati enam orang penghuni yang belum melapor diri. Keenam duktang tersebut seluruhnya merupakan warga dari berbagai wilayah asal Jawa Barat. Ada dari Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lapor diri yang sah atau SKPNP saat pemeriksaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan tersebut, petugas tidak langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), namun mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Keenam warga tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melaporkan diri kepada pihak desa atau kepala kewilayahan setempat. “Mereka kami minta mereka melapor diri dan mengurus SKPNP terhitung 7 hari sejak dibuat surat pernyataan,” imbuh Jaya Wirata.

( red)

Berita Terkait

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti
Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh
pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016
FMPK-AS Kecam Rencana Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Rp2,6 Miliar: Dinilai Boros dan Tak Berempati

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:08 WIB

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:06 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terbaru