Denpasar, Surya Indonesia.net – Drama hukum tersaji di PN Denpasar! Sidang perdana gugatan Praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, terpaksa antiklimaks pada Jumat (23/1). Penyebabnya? Pihak Termohon, yakni Polda Bali, sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), meradang. Bagaimana tidak? Tim hukum sudah menunggu sejak pukul 09.00 pagi hingga 14.30 WITA hanya untuk mendengar hakim menunda sidang dua pekan lagi.
“Jangan main-main! Surat sudah diterima sejak 13 Januari, waktu koordinasi ada 10 hari, tapi malah mangkir tanpa alasan. Jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri!” tegas GPS dengan nada tinggi.
Kejar-kejaran Skenario? GPS mencium adanya aroma tak sedap di balik absennya kepolisian. Di satu sisi, penetapan tersangka I Made Daging dianggap “dikebut” luar biasa cepat, namun saat ditantang adu argumen di pengadilan, pihak aparat justru tak hadir. Apakah ini strategi mengulur waktu atau sekadar “tradisi” lama yang sulit diubah?
Sindiran Menohok Made Ariel Suardana: “Panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut!” ucap Made “Ariel” Suardana menyentil kebiasaan mangkir di sidang perdana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali beralasan absennya tim Bidkum karena tugas yang padat dan administrasi yang belum lengkap.
Gimana Apakah wajar aparat penegak hukum absen di sidang yang mereka sudah tahu jadwalnya?
( red)

























