Bali , Surya Indonesia.net – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis (22/1). Penyegelan dilakukan karena pihak manajemen tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diminta pansus.
Sejumlah pengerjaan proyek di destinasi wisata itu terpaksa dihentikan sementara. Garis Pol PP Line langsung dibentangkan oleh Satpol PP Provinsi Bali setelah Pansus TRAP menginformasikan penutupan. Penyegelan dimulai pada areal akses jalan yang baru selesai dibeton. Selanjutnya, Pansus bergerak ke area hotel dan menemukan pembangunan baru yang sedang berjalan. Pemeriksaan berlanjut ke bekas area parkir buggy dan kantin karyawan, yang kini sedang dibangun menjadi kamar tamu di dua lokasi berbeda.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan penyegelan dilakukan karena pelanggaran tata ruang dan potensi perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai izin. “Ini menyangkut pelanggaran tata ruang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007. Status HGB akan kami dalami, termasuk luas lahan yang disebut mencapai 98 hektare. Kami juga akan menelusuri apakah lahan ini berasal dari tanah negara, hak milik, atau penguasaan lain,” tegas Supartha.
Supartha menekankan, penertiban ini juga mempertimbangkan aspek lingkungan. Kawasan Bali Handara berada di hulu beberapa aliran sungai yang bermuara ke hilir. Aktivitas pembangunan yang tidak sesuai peraturan dapat mempengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko banjir di Desa Pancasari maupun wilayah Buleleng lainnya.
“Prinsipnya, semua aspek tata ruang dan lingkungan akan kami kaji. Apalagi kawasan ini rawan banjir dan memiliki aliran sungai penting,” imbuh dia. Ia juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan perizinan, alih fungsi lahan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk untuk pihak asing. “Kami dengar ada proyek kerja sama dengan pihak luar negeri, termasuk Rusia. Ini juga akan kami telusuri,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa menegaskan penyegelan bukan tindakan arogan, melainkan bentuk pengawasan agar pembangunan pariwisata Bali tetap berkelanjutan. “Bali hidup dari pariwisata. Jika alam rusak, wisatawan tidak akan datang. Fakta di lapangan, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan izin, maka kami harus tertibkan,” ujar Bawa. General Manager Bali Handara, Shan Ramdas memberikan penjelasan panjang terkait kondisi kawasan. Ia menyebut Bali Handara dikembangkan sejak 1972 untuk mendorong pariwisata Pancasari. Kawasan ini sudah dilengkapi sistem pengendalian air, termasuk kolam retensi dan saluran pembuangan.
Menurutnya, banjir yang kerap terjadi bukan semata karena pembangunan baru, melainkan kondisi alam dan drainase hilir yang terbatas. “Kalau hujan dua hari berturut-turut, air pasti turun ke danau. Dari dulu daerah ini memang rawan banjir. Orang yang datang ke sini sudah tahu area yang rawan,” ujar Shan Ramdas. Ia juga menyebut sejumlah upaya mitigasi telah dilakukan, termasuk pembangunan gorong-gorong dan saluran tambahan pasca longsor 2012. Semua kegiatan pembangunan katanya, selalu berkoordinasi dengan desa setempat.
Sedangkan untuk pembangunan yang disegel Pansus TRAP Shan menyebut pembangunan tersebut adalah renovasi dari bangunan lama yang sebelumnya memang ada di areal tersebut. Termasuk kamar tamu president suite yang kini telah dibangun, dahulu memang ada kamar hotel sebanyak 40 ruang yang rusak terdampak longsor.
( red)

























