Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Selasa 20 Januari 2025; Perwira Pengendali (Padal) Iptu I Kadek Romiawan, S.H bersama 4 Orang Anggota Piket Fungsi Polsek Kerambitan melaksanakan pembubaran aksi balap liar di Pantai Pasut yang termasuk wilayah Desa Tibubiu – Kerambitan.
Kegiatan dimulai Pukul 18.00 s/d 18.30 wita, diawali dengan adanya informasi dari warga melalui sosial media kepada Bapak Kapolsek Kerambitan KOMPOL PUTU BUDIAWAN bahwa ada aksi balap liar yang dilakukan oleh beberapa remaja di obyek wisata pantai pasut. Mendapati hal tersebut Kapolsek Kerambitan memerintahkan pawas dan anggota piket fungsi segera menuju Obyek Wisata Pantai Pasut untuk melaksanakan pembubaran.
Setelah sampai di Obyek Wisata Pantai Pasut personel piket fungsi Polsek Kerambitan mendapati memang benar adanya aksi balap liar tersebut. Langsung saja anggota piket fungsi yang dipimpin pawas melaksankan pembubaran dan tidak lama kemuadian aksi yang meresahkan tersebut dapat dibubarkan. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol Putu Budiawan mengungkapkan bahwa kegiatan pembubaran aksi balap liar di Pantai Pasut merupakan suatu bentuk respon cepat Polsek Kerambitan dalam menindak lanjuti informasi masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di Daerah Hukum Polsek Kerambitan.
( red)

























