Breaking News

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bali, Suryaindonesia.net – ADV. I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari firma hukum James Richard dan Partners memberikan Statemen dan Klarifikasi mengenai pasangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan menjelaskan bahwa Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) menyatakan isu ini sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks ini, advokat menegaskan bahwa pihak umum maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan hal tersebut secara sepihak. Hal ini bertujuan menjaga hak-hak individu serta mencegah penyalahgunaan pelaporan hukum.

James Richard dan Partners menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan berlandaskan prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum terkait hubungan luar nikah harus melalui jalur resmi dengan adanya laporan yang sah. Klarifikasi ini sebagai panduan bagi klien dan publik untuk memahami batasan kewenangan serta hak-hak perlindungan hukum yang berlaku, guna menghindari salah paham atau tindakan berlebihan yang dapat merugikan pihak terkait.

(irn)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember
Patroli Dialogis Polsek Pupuan, Kapolsek Pupuan Sambangi Pengusaha Kopi di Desa Pujungan
Kapolsek Selemadeg Terima Kunjungan SPBU Soka, Perkuat Keamanan
Polsek Kerambitan Bubarkan Aksi Balap Liar yang Meresahkan Masyarakat di Pantai Pasut
Polsek Kerambitan Optimalkan Patroli Harkamtibmas Cegah Timbulnya Gangguan Kamtibmas
Akses Jalan di Denpasar Utara Terhalang Pohon Tumbang, Babinsa dan Pihak Keamanan Lokal Respons Cepat
Pohon Tumbang di Desa Dangri Kangin Area, Akses Jalan Kembali Normal Setelah Dibenahi
Pagi Hari di Denpasar: Pohon Tumbang Hentikan Lalu Lintas, Babinsa dan Pihak Terkait Segera Tindak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21 WIB

Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:58 WIB

Patroli Dialogis Polsek Pupuan, Kapolsek Pupuan Sambangi Pengusaha Kopi di Desa Pujungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:56 WIB

Kapolsek Selemadeg Terima Kunjungan SPBU Soka, Perkuat Keamanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:52 WIB

Polsek Kerambitan Bubarkan Aksi Balap Liar yang Meresahkan Masyarakat di Pantai Pasut

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:45 WIB

Akses Jalan di Denpasar Utara Terhalang Pohon Tumbang, Babinsa dan Pihak Keamanan Lokal Respons Cepat

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:43 WIB

Pohon Tumbang di Desa Dangri Kangin Area, Akses Jalan Kembali Normal Setelah Dibenahi

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:40 WIB

Pagi Hari di Denpasar: Pohon Tumbang Hentikan Lalu Lintas, Babinsa dan Pihak Terkait Segera Tindak

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:29 WIB

Serba-Serbi

Kapolsek Selemadeg Terima Kunjungan SPBU Soka, Perkuat Keamanan

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:56 WIB