Breaking News

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bali, Suryaindonesia.net – ADV. I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari firma hukum James Richard dan Partners memberikan Statemen dan Klarifikasi mengenai pasangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan menjelaskan bahwa Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) menyatakan isu ini sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks ini, advokat menegaskan bahwa pihak umum maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan hal tersebut secara sepihak. Hal ini bertujuan menjaga hak-hak individu serta mencegah penyalahgunaan pelaporan hukum.

James Richard dan Partners menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan berlandaskan prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum terkait hubungan luar nikah harus melalui jalur resmi dengan adanya laporan yang sah. Klarifikasi ini sebagai panduan bagi klien dan publik untuk memahami batasan kewenangan serta hak-hak perlindungan hukum yang berlaku, guna menghindari salah paham atau tindakan berlebihan yang dapat merugikan pihak terkait.

(irn)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga
Digoyang Artis Titin Kharisma Halal Bihalal Sidoarjo Damai Bersatu Makin Meriah
*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*
Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  
Bhabinkamtibmas Atensi Kegiatan Tradisi Nilem di Desa Sekardadi, Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan
KintamaniKomitmen Polres Bangli Melayani Sepenuh Hati, Amankan Rangkaian Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Kintamani

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:22 WIB

Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga

Sabtu, 4 April 2026 - 20:06 WIB

Digoyang Artis Titin Kharisma Halal Bihalal Sidoarjo Damai Bersatu Makin Meriah

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*

Sabtu, 4 April 2026 - 15:09 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Sabtu, 4 April 2026 - 14:40 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:38 WIB

KintamaniKomitmen Polres Bangli Melayani Sepenuh Hati, Amankan Rangkaian Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Kintamani

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37 WIB

*Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman, Satgas Saber Pangan Polda Bali Sidak Pasar*

Berita Terbaru