
Madiun,Suryaindonesia.net || 19 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun sejak Minggu malam (18/1/2026), yang mengakibatkan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.
Penangkapan ini diduga terkait penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah setempat.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Senin (19/1/2026).
“Benar, hari ini tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun,” ujar Budi.Ia menambahkan bahwa sembilan orang, termasuk Wali Kota Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.Maidi, yang menjabat Wali Kota Madiun sejak 2021, menjadi tokoh pertama dari jajaran kepemimpinan kota ini yang terjerat OTT KPK.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur dan dana CSR yang kerap menjadi celah korupsi di daerah.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tangan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis detail lebih lanjut mengenai kronologi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Perkembangan kasus ini dipantau ketat oleh masyarakat Madiun, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.**

























