Breaking News

Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelidiki Geuchik Desa Teluk Ambun yang diduga mempermainkan penggunaan dana desa

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Surya Indonesia. Net – Dugaan tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana tercatat dalam sistem Jaga Desa.

Salah satu tokoh pemuda, Alfa Salam, menilai telah terjadi penyalahgunaan dana desa di Gampong Teluk Ambun. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Alfa Salam juga menyoroti pengadaan bank sampah yang tidak terealisasi, serta pengadaan buku untuk perpustakaan gampong. Ia menjelaskan bahwa bangunan perpustakaan memang ada dan petugas juga tercatat ada, namun perpustakaan tersebut tidak pernah dibuka dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bank sampah dan pengadaan buku seharusnya bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan serta kualitas pendidikan masyarakat. Namun, jika pengadaannya hanya bersifat fiktif, maka masyarakat kehilangan manfaat nyata dari program tersebut,” ujar Alfa Salam.

Ia menegaskan, praktik pengadaan fiktif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 72.

Lebih lanjut, Alfa Salam menilai program-program fiktif hanya membuat laporan pembangunan terlihat baik di atas kertas, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Menurutnya, situasi ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara pemerintahan desa.

Oleh karena itu, Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, guna membuktikan ada atau tidaknya unsur pengadaan fiktif dan potensi kerugian keuangan negara atau desa.

Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, administrasi, maupun kewajiban pengembalian kerugian negara/desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah ke depan, pemuda desa mendorong peningkatan pengawasan masyarakat, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, mereka menuntut transparansi anggaran desa, melalui publikasi terbuka kegiatan dan penggunaan dana desa di papan informasi maupun media digital.

Pemuda Desa Teluk Ambun juga menilai pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa, agar perangkat desa memahami etika pemerintahan serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Program-program desa seperti bank sampah dan pengadaan buku diharapkan benar-benar direalisasikan secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas dalam laporan administrasi

(JAMAR)

Berita Terkait

Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi
Pastikan Keamanan Ibadah Hari Minggu, Personel Polsek Tabanan Laksanakan Pengamanan di Sejumlah Gereja
Lomba Mancing di Lokasi aliran Irigasi Br Penebel Kaja, Desa Penebel
Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan Personel Amankan Ibadah Minggu
Hadirkan Rasa Aman, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Gabungan di Terminal Domestik
Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian
Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light
Polsek Tabanan Pastikan Keamanan Perayaan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al-Mujahidin

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:49 WIB

Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:48 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Hari Minggu, Personel Polsek Tabanan Laksanakan Pengamanan di Sejumlah Gereja

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:45 WIB

Lomba Mancing di Lokasi aliran Irigasi Br Penebel Kaja, Desa Penebel

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan Personel Amankan Ibadah Minggu

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:16 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Gabungan di Terminal Domestik

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:09 WIB

Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:08 WIB

Polsek Tabanan Pastikan Keamanan Perayaan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al-Mujahidin

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:57 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar pengamanan Jaga Keamanan Malam Siwalatri

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Lomba Mancing di Lokasi aliran Irigasi Br Penebel Kaja, Desa Penebel

Minggu, 18 Jan 2026 - 09:45 WIB

Serba-Serbi

Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan Personel Amankan Ibadah Minggu

Minggu, 18 Jan 2026 - 09:43 WIB