Breaking News

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 Dilindungi Merek PSHT dan SHT Kelas 41

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun , Surya Indonesia.net – Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan diadakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang dilindungi Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41. Merek Kelas 41 digunakan untuk bidang jasa pendidikan, penyediaan latihan, olah raga, hiburan & kesenian.

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 termasuk bidang olah raga sesuai dengan salah satu penggunaan Merek Kelas 41. Issoebiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah pemilik/pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Kedua Hak Merek itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran masing-masing IDM000142232 dan IDM000142232.

Haji ETAR Anggota LHA SH TERATE saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa, yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Penggunaan Merek Kelas 41 meliputi dari lebih dari 1.300 jenis jasa sebagaimana tercantum dalam situs Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji ETAR menjelaskan, Kang Mas Issoebiantoro selaku Pemilik pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melakukan perjanjian hak lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dengan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT. Dalam hal ini, Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate adalah satu-satunya pemegang lisensi penggunaan hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 harus mendapat ijin (lisensi) dari pemilik/pemegang hak merek yaitu Issoebiantoro, yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. ujar Haji Etar. 17 Januari 2026.

Masih Haji Etar, Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2020, hak merek dilindungi oleh Negara. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa ijin (lisensi) dari pemegang/pemilik hak merek, yaitu Issoebiantoro, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam pidana.

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah mendukung Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3. Semoga, Krida SH Terate tersebut berjalan lancar dan melahirkan atlit pesilat berprestasi. Tutup Haji Etar.

(Redho)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Binluh KDRT Kepada Ibu – ibu Rumah Tangga
Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek
Doa Bersama Hari Suci Siwaratri, Polres Tabanan Perkuat Spiritualitas dan Integritas Personel
Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif.
Polsek Gianyar Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi C3 dan Balapan Liar
Unit Pam Wisata Polresta Denpasar Bersama Ditpamobvit Polda Bali Gelar Patroli di Kawasan Wisata Kuta
Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Hadiri Undangan Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Tibubiu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:28 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Binluh KDRT Kepada Ibu – ibu Rumah Tangga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:26 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:15 WIB

Doa Bersama Hari Suci Siwaratri, Polres Tabanan Perkuat Spiritualitas dan Integritas Personel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:13 WIB

Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:12 WIB

Polsek Gianyar Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi C3 dan Balapan Liar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:08 WIB

Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:06 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Hadiri Undangan Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Tibubiu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:04 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota gelar Persembahyangan Bersama di Pura Giri Jaya Natha Polsek Kerambitan

Berita Terbaru