Denpasar,Surya Indonesia.net – Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, yakni Gede Pasek Suardika (GPS) menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Pasek Suardika menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersebut sehingga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Kakanwil BPN Bali I Made Daging, A.PTNH, SH, MH berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. “Karena sudah dua kali ada pemeriksaan kami mencermati apa inti masalahnya akhirnya kami mengambil langkah untuk menguji penetapan tersangka itu melalui mekanisme praperadilan,” ujar Pasek Suardika di Denpasar, Selasa (13/1). Advokat Berdikari Law Office ini menyampaikan permohonan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada tanggal 7 Januari 2026 dan telah keluar jadwal sidang pada tanggal 23 Januari 2026.
“Jadi tanggal 23 Januari mekanisne tahapan uji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali itu tepat, benar, presisi, profesional atau emosional, ngawur, dan tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Pasek. Dia menegaskan kliennya siap dan akan selalu menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia.
Mantan anggota DPD RI Dapil Bali ini menjelaskan sejumlah alasan mendasar dari pengajuan praperadilan yang dilakukan pihaknya. Pasek menjelaskan status tersangka kepada kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun pasal tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Menurut Pasek laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat Sangat Segera prihal: Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Rudi Rubijaya, SP. MSC yang di dalam suratnya berisi rujukan Kesimpulan dari Ombudsman, bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi kepala Pertanahan Kabupaten Badung, di mana telah dipindahkan tugas ke Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” papar Pasek.
( red)

























