Badung, Surya Indonesia.net – Galian C batu kapur di wilayah Kampial, Kuta Selatan, yang sebelumnya viral usai diungkap oleh Wayan Setiawan, akhirnya disegel oleh Satpol PP Badung. Penindakan dilakukan siang hari setelah lokasi tersebut menuai sorotan publik terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan.
Berdasarkan informasi di lapangan, galian tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing asal Korea. Saat proses penyegelan berlangsung, portal akses lokasi diketahui terkunci dari dalam, sementara di dalam area galian diperkirakan masih terdapat sejumlah pekerja dan pengawas.
Penyegelan ini menjadi sinyal bahwa tekanan publik dan pengawasan masyarakat berperan penting dalam mendorong penegakan aturan. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada penutupan fisik semata. Pihak-pihak terkait dituntut untuk membuka kasus ini secara terang-benderang: siapa yang bermain di belakang layar, siapa yang memberi ruang, dan siapa yang selama ini mengambil keuntungan dari aktivitas galian tersebut.
Publik kini menunggu langkah lanjutan yang tegas dan transparan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, termasuk kejelasan perizinan, pertanggungjawaban hukum, dan evaluasi menyeluruh atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
( red)

























