Legian, Kuta, Surya Indonesia. Net – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman serta kondusif, Polsek Kuta bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban terhadap ojek online dan pengendara sepeda motor di wilayah Kelurahan Legian, tepatnya di Simpang Jalan Melasti, Minggu (11/1/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 Wita hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta KOMPOL Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., serta melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Legian Aiptu I Kade Merta bersama unsur lintas sektor.
Penertiban ini bertujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan atribut ojek online, serta perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Legian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi ojek online baik Gojek, Grab, maupun ojek lokal yang melintas di lokasi. Selain penindakan berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas, petugas juga memberikan teguran secara humanis sebagai bentuk edukasi agar para pengendara lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Adapun instansi yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Anggota DPRD Badung Dapil Kuta I Wayan Puspanegara, Lurah Legian, Personel Lalu Lintas Polresta Denpasar, Satpol PP Kecamatan Kuta, personel Lalu Lintas dan Samapta Polsek Kuta, Imigrasi, LLAJR Kabupaten Badung, Sat Tramtib Kecamatan Kuta, Linmas Kelurahan Legian, Bankamda dan Prajuru Desa Adat Legian, Kepala Lingkungan se-Kelurahan Legian, BUPDA Kelurahan Legian, Satgas Gojek dan Grab, serta Pangrondan Banjar se-Kelurahan Legian.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan tercipta ketertiban berlalu lintas serta situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Legian.
Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan terkendali.
( red)

























