Blitar/suryaindonesia.net – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berinisial H (45) saat ini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami stroke batang otak. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan dampak dari tindak kekerasan yang dialaminya di dalam penjara beberapa waktu sebelumnya.
Kronologi kejadian bermula dari masalah utang piutang senilai Rp 40 juta yang terbawa dari luar lapas. H diketahui memiliki utang kepada dua narapidana lain berinisial I dan D. Ketiganya kemudian bertemu di Lapas Blitar karena kasus narkotika.
Menurut Kepala Lapas Blitar, Romi Novitrion, pihaknya telah melakukan mediasi pada 25 Oktober 2025 setelah H melaporkan intimidasi oleh I dan D. Keluarga H menyanggupi akan membayar cicilan Rp 10 juta dalam waktu dua minggu. Namun, setelah tenggat waktu lewat, pembayaran tak kunjung dilakukan.
“Kami telah melakukan prosedur standar untuk mencegah konflik dengan melakukan mediasi dan memfasilitasi penyelesaian di luar,” tegas Romi dalam pernyataannya, Jumat (9/1).
Lapas kemudian memindahkan H ke kamar lain untuk mencegah konflik, tetapi upaya tersebut ternyata tidak cukup. Pada 7 Desember 2025, H diduga menjadi korban pemukulan yang melibatkan I, D, dan seorang narapidana lain berinisial B. Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenai isolasi sementara.
“Segera setelah insiden kekerasan terdeteksi, kami melakukan pengamanan, pemeriksaan, dan memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Romi.
Nasib H berubah tragis pada 5 Januari 2026 dini hari. Ia mengalami kejang mendadak dan segera dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukkan bahwa H mengalami stroke batang otak. Ia langsung dirawat intensif di ICU.
Pemeriksaan lanjutan pada 7 Januari 2026 mengungkap kondisi H semakin memburuk dengan berbagai komplikasi: pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, serta kekurangan natrium.
Kepala Lapas Blitar menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi Register F dan penundaan hak bersyarat kepada narapidana yang terlibat. Lapas juga telah berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah berkoordinasi penuh dengan Polres Blitar Kota. Seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Romi.
Keluarga H sendiri telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke polisi dan meminta visum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Blitar Kota.
Romi menegaskan bahwa Lapas Blitar berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga. “Kami akan terus mengevaluasi sistem pengawasan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

























