Breaking News

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berinisial H (45) saat ini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami stroke batang otak. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan dampak dari tindak kekerasan yang dialaminya di dalam penjara beberapa waktu sebelumnya.

Kronologi kejadian bermula dari masalah utang piutang senilai Rp 40 juta yang terbawa dari luar lapas. H diketahui memiliki utang kepada dua narapidana lain berinisial I dan D. Ketiganya kemudian bertemu di Lapas Blitar karena kasus narkotika.

Menurut Kepala Lapas Blitar, Romi Novitrion, pihaknya telah melakukan mediasi pada 25 Oktober 2025 setelah H melaporkan intimidasi oleh I dan D. Keluarga H menyanggupi akan membayar cicilan Rp 10 juta dalam waktu dua minggu. Namun, setelah tenggat waktu lewat, pembayaran tak kunjung dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan prosedur standar untuk mencegah konflik dengan melakukan mediasi dan memfasilitasi penyelesaian di luar,” tegas Romi dalam pernyataannya, Jumat (9/1).

Lapas kemudian memindahkan H ke kamar lain untuk mencegah konflik, tetapi upaya tersebut ternyata tidak cukup. Pada 7 Desember 2025, H diduga menjadi korban pemukulan yang melibatkan I, D, dan seorang narapidana lain berinisial B. Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenai isolasi sementara.

“Segera setelah insiden kekerasan terdeteksi, kami melakukan pengamanan, pemeriksaan, dan memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Romi.

Nasib H berubah tragis pada 5 Januari 2026 dini hari. Ia mengalami kejang mendadak dan segera dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukkan bahwa H mengalami stroke batang otak. Ia langsung dirawat intensif di ICU.

Pemeriksaan lanjutan pada 7 Januari 2026 mengungkap kondisi H semakin memburuk dengan berbagai komplikasi: pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, serta kekurangan natrium.

Kepala Lapas Blitar menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi Register F dan penundaan hak bersyarat kepada narapidana yang terlibat. Lapas juga telah berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah berkoordinasi penuh dengan Polres Blitar Kota. Seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Romi.

Keluarga H sendiri telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke polisi dan meminta visum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Blitar Kota.

Romi menegaskan bahwa Lapas Blitar berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga. “Kami akan terus mengevaluasi sistem pengawasan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai
Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar
Kado Akhir Tahun 2025, Polres Malang Ungkap Ribuan Kasus Kejahatan, Curanmor dan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Berita Terbaru