Suryaindonesia.net || PONOROGO — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Ponorogo, pihak kepolisian dengan tegas membantah adanya pembiaran ataupun aktivitas judi yang dibiarkan berkembang.
Polres Ponorogo menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian telah dilakukan secara serius dan berkelanjutan, termasuk pengungkapan kasus pada Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebut masih maraknya judi sabung ayam tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo telah mengungkap kasus perjudian, baik judi dadu maupun sabung ayam, pada bulan Desember 2025 dan para pelaku hingga saat ini masih dalam proses hukum.
“Untuk dugaan maraknya judi sabung ayam itu tidak benar.
Kami sudah melakukan pengungkapan pada Desember 2025 kemarin, baik judi dadu maupun sabung ayam. Para pelaku saat ini masih ditahan dan proses hukum terus berjalan,” tegas AKP Imam Mujali.
AKP Imam Mujali menjelaskan, karakteristik tindak pidana perjudian memang kerap bersifat kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Para pelaku biasanya berpindah-pindah lokasi, beroperasi secara tertutup, dan memanfaatkan celah waktu tertentu untuk menghindari penindakan.
“Namanya judi, mereka tidak akan terang-terangan. Mereka bergerak berpindah-pindah, berulang kali mencoba beroperasi. Kami juga tidak mengenal secara personal para pemain judi tersebut. Ketika ada informasi, kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ponorogo tidak pernah berhenti melakukan upaya penindakan. Meskipun isu atau pemberitaan dugaan praktik judi kembali mencuat, pihaknya tetap konsisten meningkatkan kinerja dalam menumpas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Kami tetap berupaya maksimal. Tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian, baik sabung ayam, judi dadu, maupun bentuk perjudian lainnya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
AKP Imam Mujali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai perjudian.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa pemberantasan judi tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Jika ada kegiatan judi di wilayah hukum Polres Ponorogo, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuhnya.
Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan adanya penegasan ini, Polres Ponorogo berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penanganan kasus perjudian, sekaligus menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap konsisten dan serius dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Ponorogo. (Redho)

























