Breaking News

Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , suryaindonesia.net,– Seorang warga Surabaya berinisial D.F. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng, tertanggal 3 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, D.F. mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Hadi, terkait pekerjaan pembuatan etalase aluminium untuk kantor. Terlapor diketahui beralamat di Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT/RW 010/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat pelapor menghubungi terlapor untuk memberikan pekerjaan pembuatan etalase aluminium di kantor baru yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya. Terlapor kemudian menyanggupi pekerjaan tersebut dan sepakat melakukan pengukuran lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Desember 2025, terlapor datang ke lokasi kantor pelapor di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya untuk melakukan pengukuran etalase. Beberapa menit setelah pengukuran, pelapor mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 sebagai biaya pekerjaan melalui rekening atas nama Anis Setianingsih, yang disebut sebagai istri terlapor, melalui Bank Mandiri.

Namun hingga kini, pekerjaan pembuatan etalase tersebut tidak diselesaikan. Terlapor juga disebut tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang, sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.

 

Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 dan Pasal 492 KUHP ke Polsek Genteng untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait (Red)

Berita Terkait

RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026
Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat
Mengatasnamakan Gapoktan, Diduga Kios Pupuk untuk Kepentingan Pribadi
Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok
Kuasa Hukum BRN Desak Polisi Periksa Terduga Penadah Mobil Rental dalam Kasus Pengeroyokan di Pasuruan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:03 WIB

RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:52 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:14 WIB

Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:28 WIB

Mengatasnamakan Gapoktan, Diduga Kios Pupuk untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:41 WIB

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Berita Terbaru