Breaking News

Kortastipidkor Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13.

“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( red)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara
MUI Deli Serdang Nyatakan Relokasi Masjid Al Ikhlas Dibenarkan, Musyawarah Jadi Jalan Utama Menjaga Ukhuwah
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Polres Gianyar Tutup Tahun 2025, Tren Kejahatan Naik 15 Persen, Penyelesaian Kasus Meningkat Signifikan
Kapolres Gianyar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang
Polri Turunkan 1.105 Personel DVI Percepat Identifikasi Korban Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:10 WIB

Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:08 WIB

MUI Deli Serdang Nyatakan Relokasi Masjid Al Ikhlas Dibenarkan, Musyawarah Jadi Jalan Utama Menjaga Ukhuwah

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:05 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:03 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Polres Gianyar Tutup Tahun 2025, Tren Kejahatan Naik 15 Persen, Penyelesaian Kasus Meningkat Signifikan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:52 WIB

Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:50 WIB

Polri Turunkan 1.105 Personel DVI Percepat Identifikasi Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru