Tabanan, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 terkait penanganan perkara tindak pidana, khususnya penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes, pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 Wita tersebut bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos., M.H., para Pejabat Utama Polres Tabanan, awak media, serta penggiat media sosial Kabupaten Tabanan. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, doa bersama, serta penayangan selayang pandang kegiatan Polres Tabanan selama tahun 2025.
Dalam paparannya, Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025. Polres Tabanan telah menangani sebanyak 1.228 perkara tindak pidana. Khusus Satreskrim, tercatat 124 perkara yang ditangani dengan capaian penyelesaian sebanyak 87 kasus, menunjukkan komitmen Polres Tabanan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Tahun 2023 dan 2024 di Desa Jegu, dengan total kerugian negara mencapai Rp3.704.920.165 serta uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72.640.061. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 1 September 2025. Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
( red)





















