Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Minggu 28 Desember 2025; Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Nyoman Sugiarta,S.H bersama 5 Orang Anggota Piket Fungsi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Hotline 110 terkait adanya aksi Balap Liar di Pantai Pasut, Desa Tibubiu-Kerambitan.
Kegiatan mulai pukul 18.00 s/d 19.00 wita,
diawali dengan adanya Laporan Masyarakat melalui Hotline 110 terkait adanya aksi Balap Liar di Pantai Pasut, Anggota Polsek Kerambitan dipimpin Pawas merespon dengan cepat langsung menuju Pantai Pasut, setibanya dilokasi didapati memang ada kegiatan Balap Liar oleh anak-anak muda. Mendapati hal tersebut Polsek Kerambitan melaksanakan pembubaran aksi Balap Liar tersebut.
Dalam kegiatan pembubaran tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan guna menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat pengunjung Obyek Wisata Pantai Pasut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita kegiatan Balap Liar dan anak-anak muda yang masih berkumpul berhasil dibubarkan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan mengungkapkan bahwa dalam merespon keluhan masyarakat baik melalui Hotline 110 maupun hadir secara langsung, Polsek Kerambitan berupaya semaksimal mungkin dalam memberi pelayanan kepada Masyarakat. Hal ini dilaksanakan guna menjamin menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif yang dalam hal ini khususnya bagi pengunjung Obyek Wisata Pantai Pasut.
( red)





















