Breaking News

ADVOKAT PUMI LAPORKAN ANAK PURNAWIRAWAN PERWIRA MENENGAH POLRI

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Surya Indonesia. Net – kali ini anak pejabat kembali menjadi sorotan publik, anak Purnawirawan Polri berpangkat AKBP berulah dan dipolisikan oleh Advokat. Kejadian ini bermula pada 19 Februari 2024 sebut saja korban RF saat mendapat pekerjaan dari kliennya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan 2 unit mobil Honda Brio dan CRV milik debitur BCA Finance bernama Siti Nitis dan Moh.Andy R.Sonny.

Saat itu korban Ricky sudah menyerahkan uang 120 juta pada Terlapor OKKY FEBRIAN SUMITRO di Resto Mie Jol daerah Manukan Surabaya untuk dibayarkan ke leasing BCA Finance. Namun oleh Okky uang tersebut bukannya dibayarkan ke BCA Finance melainkan malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Saat korban RF menanyakan hasil pembayaran kepada terlapor Okky selalu berkelit dan beralasan untuk menghindari perkara pembayaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai Saat pihak debtcoll menagih ke debitur debitur langsung Menghubungi RF dengan nada yang tidak enak, lalu korban RF sangat terkejut/shock dan langsung mengkroscek dan menanyakan ke OKKY FEBRIAN SUMITRO kenapa tidak dibayarkan, Okky selalu berkelit, Korban juga mengecek ke Kantor BCA Finance dan memang tidak ada pembayaran sehingga korban RF sendiri yang menalangi uang tersebut.

Selama kurang lebih bersabar dan menunggu hampir 2 tahun akhirnya korban Ricky geram sampai sekarang terlapor Okky tidak ada itikad baik mengembalikan 120 juta milik korban dan menyelesaikan permasalahan ini.

Akhirnya Korban RF Didampingi kuasa hukumnya Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi,S.H.M.H. melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya.Laporan diterima oleh SPKT POLRESTABES No : TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Rahadi ,S.H.M.H mengatakan, ” Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami, apalagi yang kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang ?? “Kasus yang dialami klien kami ini jelas sekali murni pidana, klien kami memberikan uang 120juta untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak dibayarkan ke BCA malah ga jelas ujung pangkalnya, dikuasai, dipakai terlapor sendiri ! Diminta baik2 ga dikembalikan “. “Kami juga sudah mendapat beberapa sumber informasi khusus terkait terlapor Okky memang banyak masalah hukumnya, ada sekitar 3 laporan polisi yang sudah masuk, bahkan di medsos Facebook beberapa masyarakat juga pernah menjadi korban dari terlapor. “Untuk itu kami mohon atensi dan perhatian Pimpinan Polri Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas dalam perkara ini, sehingga korban sebagai pihak yang dirugikan haknya bisa kembali serta kepercayaann publik terhadap institusi polri juga semakin baik kedepannya.”

Mari kita lihat saja perkembangan selanjutnya, saya percaya Polrestabes pasti bisa memberikan Penanganan dan selesaikan perkara ini secara optimal.

Untuk sementara kan masih ada libur natal tahun baru mungkin Minggu depan sudah masuk penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polrestabes Surabaya”. Ujarnya Pimpinan Pembela Umum Indonesia (PUMI) sambil menutup pembicaraan kepada awak media.

Bersambung……@Redho

Berita Terkait

Kasatgas Preventif Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Wisata di DTW Ulun Danu Beratan
Pawas Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk Tahanan, Situasi Aman dan Kondusif
Waka Polres Tabanan Cek Personel Pam Jalur dan Pos Pam Baturiti, Pastikan Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Optimal
Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana: Wako Jangan Paksakan Kehendak!
Kabid Penanganan Konflik Kemenko Polkam Kunjungi Posyan Adipura Tabanan
Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Kapolres Bangli Hadiri Ibadah Natal 2025, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Damai dan Toleransi
Kamar Jenazah Baru RSUD Tabanan Hampir Rampung, Kapasitas Naik Drastis hingga 54 Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:50 WIB

Kasatgas Preventif Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Wisata di DTW Ulun Danu Beratan

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:49 WIB

Pawas Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk Tahanan, Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:47 WIB

Waka Polres Tabanan Cek Personel Pam Jalur dan Pos Pam Baturiti, Pastikan Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Optimal

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:25 WIB

Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana: Wako Jangan Paksakan Kehendak!

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:28 WIB

ADVOKAT PUMI LAPORKAN ANAK PURNAWIRAWAN PERWIRA MENENGAH POLRI

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:26 WIB

Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Bangli Hadiri Ibadah Natal 2025, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Damai dan Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:19 WIB

Kamar Jenazah Baru RSUD Tabanan Hampir Rampung, Kapasitas Naik Drastis hingga 54 Jenazah

Berita Terbaru