Mangupura, Surya Indonesia.net – Setelah penantian panjang lebih dari tiga dekade, Gumi Keris akhirnya punya Pengadilan Negeri sendiri. Gedung megah Pengadilan Negeri (PN) Badung yang telah resmi diserahkan ke Mahkamah Agung dipastikan mulai beroperasi awal tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, di sela penyerahan hibah aset PN Badung dari Pemkab Badung kepada MA,
“Mudah-mudahan awal tahun 2026 Keppres pendirian PN Badung bisa ditandatangani Presiden,” ujar Dwiarso di Gedung PN Badung, Jalan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani.
Fakta menariknya, Badung sudah berpisah dari Denpasar sejak 1992, namun selama 34 tahun urusan hukum warganya masih “menumpang” di PN Denpasar. Padahal, ibukota Badung telah lama pindah ke Mengwi.
Tak heran jika beban perkara PN Denpasar menumpuk. Data MA menunjukkan, perkara asal Badung mendominasi:
Pidana: 34,65%
Perdata gugatan: 48,81%
Perdata permohonan: 42,70%
Angka ini membuat PN Denpasar menjadi pengadilan dengan perkara tertinggi di Bali.
Menurut Dwiarso, tingginya mobilitas sosial, aktivitas ekonomi, dan industri pariwisata di Badung memicu potensi sengketa hukum, konflik sosial, hingga perkara perceraian. Karena itu, PN Badung dinilai wajib berdiri sendiri.
PN Badung nantinya akan beroperasi sebagai pengadilan kelas II, namun melihat dinamika perkara, statusnya diproyeksikan naik menjadi kelas I B dalam 1–2 tahun.
Bagi warga Badung, ini bukan sekadar gedung baru. Ini soal akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermartabat. Setelah 34 tahun menunggu, Badung akhirnya benar-benar berdiri di atas kakinya sendiri.
( red)





















