MEDAN | SURYA INDONESIA || – Humas Badan Kemakmuran (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Bambang Herianto menegaskan pada masyarakat khususnya jamaah masjid Al Ikhlas agar tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang sengaja menunggangi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas.
Pemindahan masjid, sebelumnya sudah melalui musyawarah dan seusai prosedur bahkan masjid yang baru sekarang berada di tempat yang lebih layak dengan kondisi bangunan yang juga jauh lebih layak.
“Karena semuanya warga setuju Masjid Al Ikhlas pindah ke lokasi yang lebih layak lagi. Bukan dikurangi malah dilebihkan. Dari yang awalnya bangunan semi permanen jadi permanen. Kelas Tahfiz dari yang sebelumnya 3 lokal kini menjadi 4 lokal. Dari kubah masjid yang awalnya terbuat dari besi, kini sudah di beton,” ungkap Bambang pada wartawan, Sabtu (20/12).
Sebelum memindahkan Masjid Al Ikhlas ke lokasi yang lebih layak, kata Bambang, pihak BKM sudah membuka forum musyawarah 4 bulan sebelumnya.
Dalam musyawarah tersebut, pihaknya mengundang dan melibatkan masyarakat setempat, remaja masjid, ormas Islam dan para tokoh masyarakat.
Bambang menyampaikan, bahwa kuat dugaan ada oknum yang menolak perpindahan Masjid Al Ikhlas bisa dipastikan bukan warga setempat atau jamaah Masjid Al Ikhlas.
Hal senada disampaikan Kepling Dusun VIII, Desa Medan Estate, Sunar, menurutnya, perpindahan Masjid Al Ikhlas dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang menyetujui Masjid Al Ikhlas dipindahkan tak jauh dari lokasi sebelumnya ke tempat yang lebih layak.
Menanggapi polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Drs. H Kaya Hasibuan menegaskan bahwa perpindahan atau pergeseran dapat dibenarkan menurut agama dan ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Ustadz Kaya menjelaskan bahwa, setidaknya terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya perpindahan atau pergeseran masjid.
Pertama, harus jelas terkait hak kepemilikan masjid, dasar hak, atau status wakafnya.
Kedua, masjid tersebut harus memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan jama’ah.
Ketiga, masjid dibangun semata-mata untuk kemaslahatan umat.
Berdasarkan ketiga unsur tersebut, Ketua MUI Deli Serdang menilai bahwa pergeseran atau perpindahan Masjid Al Ikhlas telah sesuai dengan ketentuan agama dan dapat dibenarkan secara syar’i.
Lebih lanjut, Ketua MUI Deliserdang menegaskan bahwa proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui tahapan musyawarah, kesepakatan, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang rumahnya telah menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT. United Orto Berjaya (UOB), yang disaksikan dan ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, Perwakilan Ormas Islam serta Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali.
Dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan tersebut, Ketua MUI menilai bahwa proses pergeseran masjid telah dilakukan secara terbuka, sah, dan sesuai dengan ketentuan agama dan prinsip musyawarah mufakat di tengah masyarakat.
Ia berharap para tokoh dan pimpinan umat dapat melihat persoalan ini secara utuh, objektif, serta memberikan pemahaman yang benar dan menyejukkan kepada pengikut dan jama’ahnya. (tim)





















