PASAMAN BARAT | SURYA INDONESIA || – Pekerjaan proyek jembatan sei Tarok Jorong Ranah Penantian Poros, Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat sudah mulai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Pasalnya pengerjaan proyek tersebut sejak bulan Maret 2025 kemaren hingga sekarang belum juga rampung.
Muddin salah seorang pengguna jalan yang melintas mengeluhkan, “kami selalu terjebak dan sangat susah melewati jalur ini, walaupun dialihkan namun tidak mendapatkan perhatian yang serius,” katanya pada Sabtu (20/12/2025).
Ia menilai pengerjaan proyek jembatan ini sangat lamban, ia juga menduga karena kurangnya pengawasan dilapangan.
“Sepengetahuan saya proyek ini dimulai pada bulan Maret yang lalu, namun sampai sekarang belum juga selesai,” katanya.
Akses jalan yang melewati jembatan Sei Tarok merupakan salah satu penghubung warga Poros Jorong Ranah Penantian menuju Air Bangis.
Ditempat yang sama Agus juga menuturkan, “Sudah pernah kami demo agar pelaksana proyek memperbaiki jalan umum untuk kami lewati, namun tidak pernah dihiraukan, sampai saat ini belum juga diperbaiki,” ujarnya kesal dan kecewa.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jembatan Sei Tarok menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.480.131.471,81 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, tanggal kontrak dimulai sejak 7 Maret 2025.
Proyek ini merupakan proyek Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar yang dilaksanakan oleh CV Taman Karya Manggala.
Ketika hal ini dikonfirmasikan oleh tim awak media kepada Kadis BMCKTR Provinsi Sumbar Armizoprades melalui nomor whatsap pribadinya mengatakan bahwa untuk sementara ini langsung ke Kabid BM sebagai KPA atau PPK-nya saja. Ia fokus di penanganan bencana dan rehab rekon.
Adratus Kabid BM Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar membenarkan keterlambatan pekerjaan tersebut, “benar, pekerjaan ini terlambat dari yang ditentukan, sudah dilakukan percepatan,” katanya.
“Saat bencana hidrometereologi juga sedikit mengganggu pekerjaan. Untuk penyelesaian pekerjaan sekarang mereka kena penalti atau pembayaran denda keterlambatan, sesuai Perpres No.16 dan Perubahan Perpres No. 21 untuk penyelesaian pekerjaan diberikan denda keterlambatan,” jelasnya.
“Dari pantauan lapangan, pekerjaan tinggal pengecoran plat dan oprit,” tutup Adratus. (tim)





















