Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Rabu 17 Desember 2025. Meski secara sosial telah mendapat lampu hijau dari warga, proyek menara setinggi 52 meter ini terpaksa mandeg lantaran belum mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah inspeksi lapangan menunjukkan pihak pengembang belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Pihak pengembang belum dapat menunjukkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk rekomendasi dari Kominfo terkait tata letak serta jarak antar-tower,” ujar Eko Susila, Kamis 18 Desember 2025.
Walaupun lokasi tersebut masuk dalam kategori blank spot yang membutuhkan akses sinyal, Eko menegaskan bahwa aspek legalitas tidak boleh dikesampingkan. Penghentian ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan bangunan di masa depan.
Beberapa poin utama terkait penghentian proyek ini antara lain, status ijin yang belum memiliki PBG dan rekomendasi teknis Kominfo. Sementara pekerjaan fisik sudah dimulai sebelum izin rampung. “Warga sekitar sebenarnya tidak keberatan dengan pembangunan tersebut,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa investor dipersilakan melanjutkan pengerjaan segera setelah seluruh dokumen administrasi dilengkapi. “Lebih baik dicegah dari awal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
( red)





















