Surabaya, Surya Indonesia.net – Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika uang diperoleh dengan tipu muslihat atau janji palsu;
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan dengan memanfaatkan posisi hukum korban;
Pasal 263 KUHP bila terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi hukum;
– Pasal 421 KUHP, jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atas nama pejabat;
– Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika uang tersebut benar diminta atau diteruskan kepada aparat negara;
– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.
Selain pidana umum, bila melibatkan advokat, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang keras menjanjikan pengurusan perkara melalui jalur uang atau mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Endang secara resmi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan:
1. Apakah benar ada oknum penyidik Polres Nganjuk yang terlibat;
2. Ataukah nama institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi penegakan hukum, khususnya di tubuh kepolisian. Publik menunggu sikap tegas Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan, demi menjaga marwah institusi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar.
(Redho)





















