Breaking News

Jika terbukti, praktik ini bertentangan keras dengan prinsip Restorative Justice, yang secara tegas tidak dipungut biaya dan berlandaskan pemulihan, bukan transaksi.

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Surya Indonesia.net – Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika uang diperoleh dengan tipu muslihat atau janji palsu;

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan dengan memanfaatkan posisi hukum korban;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 263 KUHP bila terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi hukum;

– Pasal 421 KUHP, jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atas nama pejabat;

– Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika uang tersebut benar diminta atau diteruskan kepada aparat negara;

– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.

Selain pidana umum, bila melibatkan advokat, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang keras menjanjikan pengurusan perkara melalui jalur uang atau mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Endang secara resmi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan:

1. Apakah benar ada oknum penyidik Polres Nganjuk yang terlibat;

2. Ataukah nama institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi penegakan hukum, khususnya di tubuh kepolisian. Publik menunggu sikap tegas Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan, demi menjaga marwah institusi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar.

(Redho)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru
Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating
Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala
Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih
Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar Giat Sambang ke Kelian Subak Senapahan
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025, Polres Tabanan Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah
Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari, Tegal Mengkeb dan Beraban Amankan kegiatan Ngelawang dan Pecaruan Sasih ke enem, Seltim, Tabanan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:55 WIB

Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:53 WIB

Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar Giat Sambang ke Kelian Subak Senapahan

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:47 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari, Tegal Mengkeb dan Beraban Amankan kegiatan Ngelawang dan Pecaruan Sasih ke enem, Seltim, Tabanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:43 WIB

Sat Samapta Polres Tabanan Gencarkan Patroli Dialogis PADI Bali, Perkuat Kamtibmas Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru