Breaking News

Dr DIDI SUNGKONO, S.H., M.H. “Kalau Benar Restorative Justice Dihargai 100 Juta di SATRESKRIM POLRES NGANJUK, Bid PROPAM HARUS USUT TUNTAS”

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Surya Indonesia.net -Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., menuturkan, “Tidak ada itu aturan RJ (Restorative Justice) berbayar, karena tidak ada dasar hukumnya. RJ diatur oleh PERPOL No. 08 Tahun 2021. Justru negara akan terkurangi bebannya, karena hukum itu problem solving (hukum itu menyelesaikan masalah).

Kalau benar masyarakat diminta membayar hingga 100 juta, ini yang kelihatan janggal dan aneh. Anda sebagai wartawan harus ungkap tuntas, di mana letak benang kusutnya. Para penegak hukum ini harus jujur, transparan, bernurani. Penegak hukum kalau tidak bermoral akan merusak tatanan hukum. Profesi mulia akan ‘ternodai’ jika dilacurkan. Rakyat tidak akan lagi percaya dengan penegak hukum.

Polri sebagai penegak hukum diatur oleh UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Advokat sebagai penegak hukum diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai penegak hukum, dalam menegakkan hukum harus beradab dan bermartabat,” ujar Didi Sungkono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakyat resah, masyarakat meradang. Di saat situasi sulit seperti ini, ada oknum penegak hukum (Advokat) yang melakukan perbuatan culas, menjual-belikan kewenangan pat gulipat untuk mendapatkan kenyamanan. Seorang Advokat, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah bagian dari penegak hukum yang profesional, profesi mulia (Officium Nobile).

Namun, kelakuan oknum Advokat yang bermental bejat, bermental durjana, merangkap makelar kasus, dan menipu masyarakat dengan bujuk rayu, seolah-olah uang tersebut untuk diserahkan kepada Penyidik Kepolisian.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan mengatakan, “Kalau benar hal tersebut terjadi, kelakuan oknum Advokat tersebut tidak bisa dibenarkan. Perjual-belikan kewenangan untuk memperdaya masyarakat, kong kalikong, pat gulipat dengan oknum penegak hukum lainnya, karena RJ atau Restorative Justice itu tidak berbayar alias gratis. Ada PERPOL No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Ini adalah pedoman bagi kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara damai. Ini gratis, tidak ada biaya sama sekali yang dikeluarkan para pihak yang berperkara,” urai Doktor Ilmu Hukum ini.

Perlu Pembaca Ketahui, Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar di lingkungan Polres Nganjuk mencuat ke publik.

Seorang warga bernama Endang Sulastri mengaku telah menyerahkan uang total Rp140 juta kepada seorang advokat bernama Sandi Puguh Irawan, yang disebut-sebut menjanjikan pengurusan RJ saat suaminya masih dalam tahanan penyidik.

Pengakuan tersebut dituangkan Endang dalam surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.

Menurut Endang, Rp10 juta disebut sebagai jasa advokat, sementara Rp100 juta diklaim akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ. Sebelumnya, ia juga mengaku telah menyerahkan Rp15 juta untuk mediasi dan kompensasi korban, serta Rp15 juta tambahan setelah gelar perkara, sehingga total uang yang keluar mencapai Rp140 juta.

Ironisnya, saat Endang akhirnya datang ke Polres Nganjuk, penyidik justru mengaku bingung dan menyatakan tidak ada gelar perkara sebagaimana yang dijanjikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pencatutan nama institusi kepolisian, bahkan berpotensi mengarah pada penipuan dan/atau pemerasan.

Saya sampai berhutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ itu harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang dalam pernyataannya.

Penyerahan uang tersebut, kata Endang, disaksikan langsung oleh adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit. Selain itu, Endang mengklaim memiliki rekaman suara lengkap yang menyebut secara eksplisit bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.

( ridho)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru
Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating
Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala
Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih
Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar Giat Sambang ke Kelian Subak Senapahan
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025, Polres Tabanan Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah
Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari, Tegal Mengkeb dan Beraban Amankan kegiatan Ngelawang dan Pecaruan Sasih ke enem, Seltim, Tabanan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:55 WIB

Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:53 WIB

Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar Giat Sambang ke Kelian Subak Senapahan

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:47 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari, Tegal Mengkeb dan Beraban Amankan kegiatan Ngelawang dan Pecaruan Sasih ke enem, Seltim, Tabanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:43 WIB

Sat Samapta Polres Tabanan Gencarkan Patroli Dialogis PADI Bali, Perkuat Kamtibmas Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru