Tabanan , Surya indonesia.net – Pasar Kodok di Jalan Anggrek, Tabanan yang selama ini dikenal sebagai “surga pakaian bekas” terbesar di Bali mendadak senyap. Tak ada hiruk-pikuk tawar-menawar, tak tampak pedagang yang biasa berjajar sejak pagi. Kondisi itu terlihat jelas pada Selasa (16/12/2025).
Deretan stan pakaian bekas tampak tertutup rapat. Tak satu pun pedagang berani membuka lapak. Ironisnya, di tengah “mati suri” pasar balpres tersebut, justru penjual bakso keliling yang terlihat masih bertahan.
“Sementara tutup, mas,” ujar seorang pedagang makanan singkat.
Sepinya Pasar Kodok terjadi tak lama setelah Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Polda Bali membongkar jaringan besar impor ilegal pakaian bekas (balpres) yang diduga beroperasi sejak 2021–2025. Dua nama bos besar pun ditetapkan sebagai tersangka: ZT (Denpasar) dan SB (Tabanan), dengan nilai aset sitaan mencapai Rp22 miliar.
Dibongkar Polisi, Pedagang Menghilang
Menariknya, sebagian pedagang mengaku tidak tahu-menahu soal penangkapan dua pemain besar balpres tersebut. Namun fakta di lapangan berbicara lain: pasar mendadak kosong, seolah “alarm bahaya” telah berbunyi lebih dulu.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pakaian bekas ilegal itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Korea, transit di Port Klang Malaysia, sebelum diselundupkan ke Bali dan diedarkan ke berbagai daerah.
Tak hanya perdagangan ilegal, penyidik juga menemukan modus pencucian uang (TPPU). Hasil penjualan balpres diduga mengalir ke berbagai usaha lain, mulai dari perusahaan bus, toko pakaian, hingga rekening pihak ketiga.
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tapi kejahatan terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Ade Safri.
Bali Tak Boleh Jadi Surga Barang Ilegal
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, pengungkapan ini menjadi pesan keras bahwa Bali bukan tempat aman bagi bisnis ilegal.
“Bali tidak boleh menjadi tempat subur peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Bea Cukai dan Kemendag RI menilai impor pakaian bekas bukan hanya merusak industri dalam negeri, tapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Kini publik bertanya-tanya: apakah Pasar Kodok benar-benar akan bangkit kembali, atau justru menjadi simbol runtuhnya kerajaan balpres ilegal di Bali?
Penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat memastikan, siapa pun yang terlibat akan disikat habis, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
( red )





















