Lampung Utara – Suryaindonesia.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pelantikan terhadap sebanyak 4.835 tenaga non-ASN yang telah terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan PPPK tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menjelaskan bahwa pelantikan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).
“Untuk pelantikan PPPK paruh waktu memang belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan, karena saat ini masih menunggu tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah saat dihubungi wartawan, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, BKPSDM Lampung Utara telah memberikan batas waktu kepada tiga PPPK tersebut untuk melengkapi dan menyesuaikan berkas sesuai ketentuan hingga 20 Desember 2025.
“Kami memberikan waktu kepada tiga orang PPPK tersebut hingga tanggal 20 Desember 2025 untuk menyelesaikan dan menyesuaikan berkas sesuai persyaratan,” jelasnya.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan berkas tersebut belum juga dilengkapi, maka yang bersangkutan akan dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Apabila sampai tanggal 20 Desember berkas tidak juga dilengkapi sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Untuk itu, Siti Sarah mengimbau kepada PPPK yang masih memiliki kendala administrasi agar segera menyelesaikan berkasnya demi kelancaran proses pelantikan.
“Kami mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) agar segera menyelesaikannya sesuai waktu yang telah diberikan, sehingga proses pelantikan dapat segera dijadwalkan,” pungkasnya.(Red Lampung)





















