Breaking News

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN | SURYA INDONESIA || – Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas.

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui dengan pasti bahwa rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, ketika Hakim Pengawas menanyakan kepada pengurus apakah tetap dengan permohonan pengakhirannya atau ada perubahan tetapi pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT. Girvi Mas yang per tanggal 17 Oktober 2025.

Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1),

Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, “Silahkan dibuktikan saja”, tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir. (Tim)

Berita Terkait

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Serda Kadek Sudiantara: Sidak Pendatang di Jalan Kapten Japa, Tujuan Jaga Kamtibmas dan Data Penduduk
Sidak Pendatang di Desa Dangri Kelod: Dorong Pembuatan SKTT dan Menghimbau Jaga Ketertiban Masyarakat
Babinsa Latih Siswa SMA Bintang Persada Tentang Kepemimpinan dan Disiplin
Pembinaan Kepemimpinan dan Pelatihan PBB di SMA Bintang Persada Dibimbing Babinsa
Babinsa Serda Kadek Sudiantara Bersama Pemerintah Desa Gelar Sidak Pendatang di Desa Dangri Kelod
Sertu I Ketut Sariasa Berikan Pembinaan untuk Membentuk Generasi Muda Berkualitas di SMA Bintang Persada
Babinsa dan Tim Gelar Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Dangri Kelod Fokus Data Identitas dan SKTT: Efektif dan Lancar!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:24 WIB

Serda Kadek Sudiantara: Sidak Pendatang di Jalan Kapten Japa, Tujuan Jaga Kamtibmas dan Data Penduduk

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sidak Pendatang di Desa Dangri Kelod: Dorong Pembuatan SKTT dan Menghimbau Jaga Ketertiban Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:18 WIB

Pembinaan Kepemimpinan dan Pelatihan PBB di SMA Bintang Persada Dibimbing Babinsa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:15 WIB

Babinsa Serda Kadek Sudiantara Bersama Pemerintah Desa Gelar Sidak Pendatang di Desa Dangri Kelod

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:12 WIB

Sertu I Ketut Sariasa Berikan Pembinaan untuk Membentuk Generasi Muda Berkualitas di SMA Bintang Persada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:09 WIB

Babinsa dan Tim Gelar Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Dangri Kelod Fokus Data Identitas dan SKTT: Efektif dan Lancar!

Berita Terbaru