Denpasar, Surya Indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga kondusifitas wilayah, jajaran Desa Sumerta Kelod bersama unsur keamanan melaksanakan pendataan penduduk pendatang Non Permanen pada Minggu (07/12/2025) pukul 19.00 Wita, bertempat di Banjar Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod dan turut dikawal oleh Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod, Aipda Kadek Rudi Martana, bersama Babinsa Serti Gede Mega, Kasi Trantib Kecamatan Dentim, Linmas desa, Pecalang, Kelian Adat, Kadus, staf desa, serta anggota Satpol PP Kecamatan.
Adapun sasaran pendataan meliputi dua titik lokasi, yakni Jalan Tukad Musi No. 7X dan Jalan Tukad Musi III B, yang diketahui sebagai area dengan mobilitas penduduk pendatang cukup tinggi.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang yang tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod, baik yang berasal dari luar Denpasar, luar Bali, maupun wilayah Bali lainnya. Pendataan dilakukan untuk memastikan setiap penduduk memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) sebagai dokumen wajib bagi penduduk non permanen.
Dari hasil pendataan, tercatat 20 orang penduduk pendatang yang berhasil didata dengan rincian :
– Pendatang luar Bali : 19 orang
– Pendatang asal Bali : 1 orang
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas seluruh unsur desa dan keamanan dalam kegiatan ini. “Pendataan penduduk pendatang merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan wilayah. Dengan administrasi kependudukan yang tertib, potensi kerawanan dapat diminimalisir dan situasi Kamtibmas dapat tetap kondusif. Kami mengimbau seluruh penduduk pendatang agar melapor diri sesuai ketentuan untuk mendukung keamanan bersama,” tegas Kapolsek Dentim.
( red)





















