Denpasar, Surya Indonesia.net – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, Pemerintah Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod bersama unsur keamanan melaksanakan kegiatan Sidak Pendataan Penduduk Pendatang (Duktang) Non-permanen yang dijadwalkan berlangsung selama 1 (satu) minggu ke depan di seluruh wilayah desa. Pelaksanaan kegiatan dimulai dari Banjar Taman Yangbatu, Jalan Kapten Japa, pada Senin (08/12/2025) pukul 20.00 Wita.
Kegiatan pendataan tersebut dikawal oleh Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Aiptu Suwandono dan Babinsa Serda Kadek Sudiantara dengan melibatkan Pecalang, Linmas, serta perangkat Desa Dangin Puri Kelod. Adapun sasaran pendataan meliputi warga pendatang yang berdomisili di wilayah setempat, khususnya mereka yang belum memiliki atau tidak membawa Surat Tanda Lapor Diri (STLD) sebagai dokumen kelengkapan administrasi.
Dari hasil pelaksanaan sidak di Banjar Taman Yangbatu, ditemukan 1 (satu) warga asal Bali dan 8 (delapan) warga dari luar Bali yang belum memiliki STLD. Keseluruhan warga tersebut telah diberikan arahan untuk segera melakukan proses pembuatan STLD di Kantor Desa Dangin Puri Kelod guna memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Rangkaian pendataan ini bertujuan untuk:
• Memastikan warga pendatang Non-permanen terdata secara valid,
• Mencegah potensi kerawanan sosial dan kriminalitas,
• Mendukung ketertiban administrasi kependudukan desa,
• Memperkuat pengawasan wilayah dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Pelaksanaan pendataan penduduk pendatang Non-permanen merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Melalui pendataan yang tertib, setiap warga yang tinggal di wilayah Desa Dangri Kelod dapat teridentifikasi dengan baik. Polsek Dentim memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah desa dan unsur keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegas Kapolsek Dentim.
Kegiatan pendataan ini selanjutnya akan dilanjutkan secara bertahap di banjar-banjar lain di wilayah Desa Dangin Puri Kelod sampai dengan selesainya masa pelaksanaan selama satu minggu.
( red)





















