Breaking News

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net, – Imam, Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember menyampaikan bahwa anggaran DD non earmak tahap dua TA 2025 yang belum cair menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data terhimpun, anggaran DD non earmak tahap dua 2025 sebanyak 48 desa di kabupaten Jember belum cair sebab pemerintah pusat mengeluarkan PMK nomor 81 tahun 2025.

“Dengan adanya PMK 81 tersebut, kami harus menunggu regulasi pusat, bagaimana kelanjutan pagu DD non earmak tahap dua yang belum cair,” tegas Imam, di halaman kantor KPPN Jember,(04/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam juga mengatakan, bahwa anggaran DD earmak atau yang sudah dikunci penggunaannya, seperti untuk pencairan BLT, program ketahanan pangan, stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim kesemuanya sudah cair.

“Hingga saat ini kami belum mendapat regulasi paska munculnya PMK 81, kemungkinan nanti akan ada petunjuk dari Kemendes, kemenkeu atau kemendagri, tapi hingga saat ini kami masih belum tahu,” ucap Imam.

Pria kelahiran Lumajang ini juga menambahkan bahwa ia tidak tahu kedepannya uang yang belum tersalurkan itu akan masuk Silpa desa atau nasional.

“Makanya kami sering mengimbau agar tiap awal tahun dan pertengahan tahun para Kades segera mengajukan permohonan pencairan keuangan desa, untuk menghindari keterlambatan, khawatirnya seperti saat ini dengan munculnya PMK 81,” imbuhnya.

Imam mengungkapkan bahwa keuangan non earmak yang belum cair, per desanya sekitar 200 hingga 300 juta.

“Jadi kedepannya, jika sudah ada dana, pihak desa harus segera melaksanakan pengajuan pencairan. Termasuk administrasi harus disiplin menyiapkan dokumen – dokumen yang pemerintah pusat butuhkan,” jelasnya.

Imam juga berpesan agar pemerintah desa harus selalu update informasi dari pusat terkait pengelolaan keuangan desa.

“Jika mendapat undangan dari pusat harus hadir, agar tidak ketinggalan informasi,” pungkasnya. (Nono Kartika).

Berita Terkait

Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran
Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
Patroli Subuh Presisi Sat Samapta Polres Tabanan Pastikan Wilayah Sanggulan hingga Tukad Ayung Tetap Kondusif
Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif
Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal
Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:12 WIB

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:34 WIB

Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:56 WIB

Patroli Subuh Presisi Sat Samapta Polres Tabanan Pastikan Wilayah Sanggulan hingga Tukad Ayung Tetap Kondusif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:54 WIB

Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:51 WIB

Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:48 WIB

Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:09 WIB

Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Des 2025 - 08:12 WIB