Blitar/suryaindonesia.net– Satuan Penyelenggara Administrasi Sementara (SATPAS) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Satlantas Polres Blitar Kota hari ini kembali menggelar program “Polantas Menyapa” di lokasi pelayanan. Program ini secara aktif memberikan pendampingan dan edukasi langsung kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kesigapan para petugas menjelaskan seluruh mekanisme dan persyaratan pengurusan SIM kepada masyarakat. Mereka memastikan setiap pemohon memahami alur dan dokumen yang diperlukan, sehingga dapat memperlancar proses administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, tim juga menyampaikan kabar baik kepada masyarakat. Pemerintah memperpanjang masa berlaku program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Petugas dengan detail menginformasikan syarat dan tata cara untuk dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini.
Melalui interaksi langsung ini, petugas juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu menjaga kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan merupakan langkah utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Blitar.
“Program ‘Polantas Menyapa’ merupakan komitmen nyata Polres Blitar Kota untuk mendekatkan pelayanan dan hukum kepada masyarakat. Kami tidak hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga membangun komunikasi dan pemahaman. Pendekatan ini kami yakini akan meningkatkan kepatuhan hukum secara sukarela, yang pada akhirnya berujung pada terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di kota kita tercinta. Kami apresiasi partisipasi masyarakat dan ingatkan untuk segera memanfaatkan perpanjangan program bebas pajak kendaraan sebelum berakhir,” ujar Kasi humas Iptu Samsul.





















