Breaking News

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Surya Indonesia.net — Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima” dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.
(Redho)

Berita Terkait

Aksi Kerja Keras Satgas TMMD Kodim 1613/Sumba Barat Dan Masyarakat Lingo Lango Berbua Hasil Yang Baik
Mahasiswa Asal Papua Tewas Usai Dikejar dan Ditendang Dua Remaja di Renon Denpasar, Polisi Amankan Pelaku
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Blitar Kota Bongkar 15 Kasus Kejahatan dan Ringkus 17 Tersangka
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan
Di tengah kesulitan warga mendapatkan bahan bakar, aksi curang kembali terbongkar di Bali. 
Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo ” Polda Jawa Timur Bekingi” Arena Judi Sabung Ayam,tjap jikie beromzet ratusan juta di Desa Klurak , diLAPORKAN PROPAM MABES POLRI
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:34 WIB

Aksi Kerja Keras Satgas TMMD Kodim 1613/Sumba Barat Dan Masyarakat Lingo Lango Berbua Hasil Yang Baik

Minggu, 1 November 2026 - 12:12 WIB

Mahasiswa Asal Papua Tewas Usai Dikejar dan Ditendang Dua Remaja di Renon Denpasar, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Blitar Kota Bongkar 15 Kasus Kejahatan dan Ringkus 17 Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Di tengah kesulitan warga mendapatkan bahan bakar, aksi curang kembali terbongkar di Bali. 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo ” Polda Jawa Timur Bekingi” Arena Judi Sabung Ayam,tjap jikie beromzet ratusan juta di Desa Klurak , diLAPORKAN PROPAM MABES POLRI

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku

Berita Terbaru

Exif_JPEG_420

Peristiwa

BLORA BERGELORA DI DESA GONDEL KEDUNGTUBAN

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:56 WIB