Bali, Surya Indonesia.net – Sorotan publik mengenai SPBU 54.801.17 di Jalan Bypass Ngurah Rai akhirnya terjawab. Setelah ramai disebut berdiri di atas sungai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida memastikan fakta terbaru: SPBU itu ternyata berdiri di atas saluran pembuangan (drainase), bukan sungai.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satker OP SDA BWS Bali-Penida, Made Denny, usai kunjungan lapangan Tim Pengawas Penggunaan Sumber Daya Air pada 3 November 2025.
“Berdasarkan database sungai dan hasil pengecekan, SPBU tersebut berada di atas saluran pembuangan (drainase), bukan di atas sungai,” ujarnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa SPBU tersebut sudah berdiri sejak 1997, serta telah memiliki dokumen lingkungan UKL–UPL tahun 2006.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa klarifikasi BWS tidak otomatis menghentikan proses penyelidikan.
Ketua Pansus, I Made Supartha, mengatakan pihaknya tetap akan memanggil BWS karena menemukan banyak persoalan penataan ruang di lapangan.
“Bukan hanya SPBU ini saja. Di Nuanu, Tabanan, ada vila yang jatuh di tepi kali besar. Itu akan kami minta bongkar kalau terbukti melanggar. BWS harus hadir,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan jelas menyebutkan tidak boleh ada bangunan di atas atau terlalu dekat dengan sungai, dan jarak aman minimal 5 meter harus dihormati.
“Yang kecil-kecil pun akan dievaluasi. Sungai itu fungsi utamanya untuk mencegah banjir,” sebut Supartha.
Kasus ini bermula dari viralnya laporan warga yang menyebut SPBU tersebut berdiri di atas sungai. Laporan itu membuat BWS turun langsung melakukan pengecekan dan mengklarifikasi status sebenarnya.
Meski bukan di atas sungai, keberadaan bangunan di atas drainase tetap memancing diskusi soal tata ruang, izin, hingga pengawasan bangunan lama.
( red)





















