Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Mengungkap Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Viral di Media Sosial

Rabu, 19 November 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan keberhasilan mengungkap kasus penipuan kerja motong rumput viral di media sosial. Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap usai aksinya viral terekam CCTV di kawasan Manyar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025. Korban adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Kasus terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah. Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.

Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi. Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali. Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.

Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme. Identitas kedua tersangka adalah SL (52 th) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan NC (51 th) warga Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan. Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan CCTV yang viral.

Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Uais.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

Motif dan Modus Kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbakl sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangla NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(Redho) HR

Berita Terkait

Syukron Hamdani Dorong Integritas Petugas, Lapas Pamekasan Salurkan Perlengkapan Kebersihan
Cegah Pelanggaran, Seksi Propam Polres Talaud Gelar Gaktiplin 
Legalitas Hiace Hijau Trayek Juanda–Bungurasih Dipertanyakan, Terminal Purabaya Akan Surati Dishub Sidoarjo
Pertamini Bebas di Trotoar, Resiko Kebakaran Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Curi Besi Proyek, Dua Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
Tak Hanya Menindak, Sat Lantas Bitung Tunjukkan Empati kepada Pengendara yang Tergesa Bawa Anak Berobat
Aliansi Bitung Bergerak Kawal Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Sulawesi Utara, Melakukan Aduan Masyarakat ke Kejaksaan Agung RI
DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:11 WIB

Syukron Hamdani Dorong Integritas Petugas, Lapas Pamekasan Salurkan Perlengkapan Kebersihan

Rabu, 19 November 2025 - 08:45 WIB

Cegah Pelanggaran, Seksi Propam Polres Talaud Gelar Gaktiplin 

Rabu, 19 November 2025 - 08:35 WIB

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Mengungkap Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Viral di Media Sosial

Rabu, 19 November 2025 - 07:29 WIB

Legalitas Hiace Hijau Trayek Juanda–Bungurasih Dipertanyakan, Terminal Purabaya Akan Surati Dishub Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025 - 02:16 WIB

Pertamini Bebas di Trotoar, Resiko Kebakaran Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Tak Hanya Menindak, Sat Lantas Bitung Tunjukkan Empati kepada Pengendara yang Tergesa Bawa Anak Berobat

Selasa, 18 November 2025 - 18:28 WIB

Aliansi Bitung Bergerak Kawal Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Sulawesi Utara, Melakukan Aduan Masyarakat ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 18 November 2025 - 18:24 WIB

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Cegah Pelanggaran, Seksi Propam Polres Talaud Gelar Gaktiplin 

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:45 WIB