Suryaindonesia.net || Sidoarjo – Keberadaan sebuah unit mikrobus Hiace berwarna hijau yang melayani trayek Bandara Internasional Juanda menuju Terminal Purabaya (Bungurasih) tengah menjadi sorotan. Para pelaku transportasi darat di lingkungan bandara mempertanyakan legalitas operasional armada tersebut yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan angkutan umum.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa pengemudi transportasi resmi bandara menyampaikan bahwa unit Hiace hijau tersebut kerap menurunkan penumpang di Terminal Purabaya. Namun, ketika awak media meminta penjelasan dari pihak pengelola Terminal Purabaya, Kepala Terminal menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun koordinasi terkait operasional kendaraan tersebut.
Untuk memastikan legalitas trayek dan izin operasional yang semestinya dimiliki, pihak Terminal Purabaya berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini dilakukan guna meminta klarifikasi terkait status perizinan angkutan Hiace hijau yang terbukti telah beroperasi di lapangan.
Menurut regulasi yang berlaku, setiap angkutan umum wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk penggunaan pelat nomor berwarna kuning sebagai identitas kendaraan umum. Namun, unit Hiace hijau tersebut diketahui masih menggunakan pelat nomor pribadi (warna putih), sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut belum memiliki izin angkutan umum yang sah.
Pihak terminal menegaskan bahwa seluruh pengelola angkutan wajib mematuhi aturan, terutama terkait perizinan trayek dan legalitas operasional. Apabila unit Hiace hijau tersebut ingin tetap beroperasi, pengelolanya diimbau segera melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Dengan adanya langkah klarifikasi ke Dishub Sidoarjo, diharapkan persoalan ini dapat segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidaknyamanan bagi para pengguna layanan transportasi dari dan menuju Bandara Juanda.(HR)





















