Breaking News

Viral Arena Judi Bangli: Desakan Usut Oknum Polisi Diduga Jadi ‘Backup’, Kapolri Diminta Turun Tangan”

Sabtu, 15 November 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya indonesia.net – Sebuah video arena judi sabung ayam di Bangli kembali viral di Instagram setelah diunggah akun jurnalisrakyat dengan caption “Ngalih demen sing dadi uyut wi… sabar-sabar A A”. Dalam hitungan menit, ratusan komentar bermunculan, sebagian bernada sindiran, sebagian lainnya menunjukkan bahwa praktik judi ini bukan hal baru di Bangli.

Komentar seperti “Selalu di Bangli”, “Tradisi”, “Mulai mulaii, len sube metutup inguhh”, hingga “Hasil jual tanah warisan buat main sabung kah?” memperlihatkan bahwa fenomena ini sudah dianggap terang-terangan, seolah-olah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Namun yang paling menohok adalah komentar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Arena di Kintamani Bangli sudah menelan korban jiwa, sekarang terjadi lagi keributan di arena sabung ayam di Bangli. Kemana aparat penegak hukum? Ini bukti judi di Bangli sangat legal dengan adanya video yang beredar luas.”

 

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum aparat yang membekingi praktik judi, sehingga aktivitas ilegal seperti sabung ayam dapat berlangsung bebas tanpa tindakan.

DUGAAN PIDANA UNTUK OKNUM POLISI YANG MEMBACKUP JUDI

Jika terbukti benar, oknum polisi yang membekingi, melindungi, atau menerima keuntungan dari praktik perjudian bisa dijerat dengan:

1. Pasal 303 KUHP – Tindak Pidana Perjudian

Ancaman: Hingga 10 tahun penjara
Oknum yang melindungi maupun memfasilitasi perjudian dapat dipersamakan sebagai pihak yang “memberi kesempatan atau turut serta dalam perbuatan judi.”

2. Pasal 56 KUHP – Turut Serta / Membantu Kejahatan

Ancaman: hukuman mengikuti tindak pidana pokok.

3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Korupsi) – Penyalahgunaan Wewenang

Bisa diterapkan jika oknum menerima setoran atau keuntungan tertentu.

Ancaman: 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

4. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) & Perpol 7/2022

Sanksi:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Demosi

Penundaan pangkat

Sanksi etik berat lainnya

 

DESAKAN KE KAPOLRI: “BERSIHKAN EKOR, KALAU TIDAK KEPALANYA SAYA POTONG”

Viralnya video ini membuat publik kembali menyoroti pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

> “Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong.”

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kapolri ingin para kapolda, kapolres, hingga kapolsek menjadi teladan dan berani memberantas penyimpangan di internal, terutama kasus yang merusak citra Polri seperti perjudian, bekingan, dan pungli.

Publik kini menunggu langkah terang dan cepat dari Kapolda Bali dan Polres Bangli dalam menyikapi viralnya arena judi ini—terlebih karena isu dugaan beking aparat telah menjadi pembicaraan terbuka di masyarakat.

Viralnya video sabung ayam di Bangli bukan hanya soal kerumunan penonton, tetapi indikasi kuat adanya jaringan yang berani bergerak terang-terangan. Ketika publik mulai menganggap judi sebagai hal “legal” di Bangli, itu bukan sekadar masalah sosial—itu adalah alarm keras tentang potensi penyalahgunaan wewenang.

Semua mata kini tertuju pada aparat penegak hukum.
Apakah benar ada beking oknum di balik layar?
Dan apakah Kapolri akan membersihkan “ekornya”—bahkan “kepalanya”—sesuai janjinya

( red )

Berita Terkait

Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif
*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*
Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 
*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*
Patroli Kota Presisi Sambangi Pengadilan Negeri Gianyar, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
KRYD Polsek Blahbatuh Sasar Obyek Wisata, Cegah Premanisme dan Berikan Rasa Aman Wisatawan
Patroli Pesisir Pantai Masceti, Satpolairud Polres Gianyar Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
POLRES GIANYAR LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PAGI HARI, HADIRKAN RASA AMAN BAGI MASYARAKAT

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:09 WIB

Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 9 April 2026 - 18:24 WIB

*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*

Kamis, 9 April 2026 - 18:21 WIB

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 

Kamis, 9 April 2026 - 18:11 WIB

*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*

Kamis, 9 April 2026 - 17:55 WIB

KRYD Polsek Blahbatuh Sasar Obyek Wisata, Cegah Premanisme dan Berikan Rasa Aman Wisatawan

Kamis, 9 April 2026 - 17:53 WIB

Patroli Pesisir Pantai Masceti, Satpolairud Polres Gianyar Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

POLRES GIANYAR LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PAGI HARI, HADIRKAN RASA AMAN BAGI MASYARAKAT

Kamis, 9 April 2026 - 17:49 WIB

Pos Pagi Polsek Gianyar, Wujud Nyata Kamtibselcarlantas dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat  

Berita Terbaru