Bangli , Surya indonesia.net – Sebuah video arena judi sabung ayam di Bangli kembali viral di Instagram setelah diunggah akun jurnalisrakyat dengan caption “Ngalih demen sing dadi uyut wi… sabar-sabar A A”. Dalam hitungan menit, ratusan komentar bermunculan, sebagian bernada sindiran, sebagian lainnya menunjukkan bahwa praktik judi ini bukan hal baru di Bangli.
Komentar seperti “Selalu di Bangli”, “Tradisi”, “Mulai mulaii, len sube metutup inguhh”, hingga “Hasil jual tanah warisan buat main sabung kah?” memperlihatkan bahwa fenomena ini sudah dianggap terang-terangan, seolah-olah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Namun yang paling menohok adalah komentar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya:
> “Arena di Kintamani Bangli sudah menelan korban jiwa, sekarang terjadi lagi keributan di arena sabung ayam di Bangli. Kemana aparat penegak hukum? Ini bukti judi di Bangli sangat legal dengan adanya video yang beredar luas.”
Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum aparat yang membekingi praktik judi, sehingga aktivitas ilegal seperti sabung ayam dapat berlangsung bebas tanpa tindakan.
DUGAAN PIDANA UNTUK OKNUM POLISI YANG MEMBACKUP JUDI
Jika terbukti benar, oknum polisi yang membekingi, melindungi, atau menerima keuntungan dari praktik perjudian bisa dijerat dengan:
1. Pasal 303 KUHP – Tindak Pidana Perjudian
Ancaman: Hingga 10 tahun penjara
Oknum yang melindungi maupun memfasilitasi perjudian dapat dipersamakan sebagai pihak yang “memberi kesempatan atau turut serta dalam perbuatan judi.”
2. Pasal 56 KUHP – Turut Serta / Membantu Kejahatan
Ancaman: hukuman mengikuti tindak pidana pokok.
3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Korupsi) – Penyalahgunaan Wewenang
Bisa diterapkan jika oknum menerima setoran atau keuntungan tertentu.
Ancaman: 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
4. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) & Perpol 7/2022
Sanksi:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Demosi
Penundaan pangkat
Sanksi etik berat lainnya
DESAKAN KE KAPOLRI: “BERSIHKAN EKOR, KALAU TIDAK KEPALANYA SAYA POTONG”
Viralnya video ini membuat publik kembali menyoroti pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
> “Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kapolri ingin para kapolda, kapolres, hingga kapolsek menjadi teladan dan berani memberantas penyimpangan di internal, terutama kasus yang merusak citra Polri seperti perjudian, bekingan, dan pungli.
Publik kini menunggu langkah terang dan cepat dari Kapolda Bali dan Polres Bangli dalam menyikapi viralnya arena judi ini—terlebih karena isu dugaan beking aparat telah menjadi pembicaraan terbuka di masyarakat.
Viralnya video sabung ayam di Bangli bukan hanya soal kerumunan penonton, tetapi indikasi kuat adanya jaringan yang berani bergerak terang-terangan. Ketika publik mulai menganggap judi sebagai hal “legal” di Bangli, itu bukan sekadar masalah sosial—itu adalah alarm keras tentang potensi penyalahgunaan wewenang.
Semua mata kini tertuju pada aparat penegak hukum.
Apakah benar ada beking oknum di balik layar?
Dan apakah Kapolri akan membersihkan “ekornya”—bahkan “kepalanya”—sesuai janjinya
( red )





















