Lampung Utara – Surya indonesia.net – Terkait tuduhan kasus penyerobotan lahan di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang dilaporkan oleh Mardiana beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 3,5 hektare yang diklaim milik pelapor merupakan bagian dari total 11,5 hektare lahan yang telah dibeli secara sah oleh almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra Setiadi.
“Tidak benar pernyataan yang menyatakan klien kami telah menikmati lahan 3,5 hektare yang diklaim milik pelapor. Lahan tersebut sudah dibeli oleh almarhum Hi. Djuhri, orang tua kandung klien kami, dengan bukti-bukti yang sah,” ujar Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Kuasa Hukum dari Kantor Abi Hasan Mu’an & Rekan itu menjelaskan bahwa selama almarhum Hi. Djuhri masih hidup, tanah tersebut dikelola dan digarap olehnya. Mereka juga membantah klaim pelapor yang menyatakan masih memiliki sisa tanah 3,5 hektare dari total luas 11,5 hektare.
“Pengakuan pelapor yang mengklaim masih memiliki tanah sisa 3,5 hektare adalah klaim yang tidak benar, karena tanah seluas 11,5 hektare tersebut seluruhnya telah dibeli oleh orang tua klien kami,” ungkapnya.
Terkait dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, pihak Hendra Setiadi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, karena tidak ada satu pun bukti ataupun hal-hal yang dapat menjelaskan klien kami melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” tegas kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga membantah klaim pelapor yang menyebut kliennya telah menikmati hasil lahan selama 10 tahun, sementara usia tanaman kelapa sawit di lahan tersebut bahkan belum mencapai usia 10 tahun.
Selain itu, kuasa hukum menyayangkan proses pelaporan yang dilakukan tanpa adanya upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut mereka, pelapor tidak pernah menemui Hi. Hendra Setiadi atau keluarga sebagai ahli waris almarhum Hi. Djuhri untuk berdialog mengenai status tanah yang diklaim.
Menanggapi laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut, Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi menyatakan bahwa perkara ini berpotensi dilaporkan balik.
“Perkara tersebut bisa berpotensi dilapor balik, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,” tegasnya.(Red Lampung)





















