Breaking News

Hendra Setiadi Bantah Keras Tuduhan Penyerobotan, Siap Buktikan Kepemilikan Sah

Sabtu, 15 November 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – Surya indonesia.net – Terkait tuduhan kasus penyerobotan lahan di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang dilaporkan oleh Mardiana beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 3,5 hektare yang diklaim milik pelapor merupakan bagian dari total 11,5 hektare lahan yang telah dibeli secara sah oleh almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra Setiadi.

“Tidak benar pernyataan yang menyatakan klien kami telah menikmati lahan 3,5 hektare yang diklaim milik pelapor. Lahan tersebut sudah dibeli oleh almarhum Hi. Djuhri, orang tua kandung klien kami, dengan bukti-bukti yang sah,” ujar Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Kuasa Hukum dari Kantor Abi Hasan Mu’an & Rekan itu menjelaskan bahwa selama almarhum Hi. Djuhri masih hidup, tanah tersebut dikelola dan digarap olehnya. Mereka juga membantah klaim pelapor yang menyatakan masih memiliki sisa tanah 3,5 hektare dari total luas 11,5 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelapor yang mengklaim masih memiliki tanah sisa 3,5 hektare adalah klaim yang tidak benar, karena tanah seluas 11,5 hektare tersebut seluruhnya telah dibeli oleh orang tua klien kami,” ungkapnya.

Terkait dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, pihak Hendra Setiadi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, karena tidak ada satu pun bukti ataupun hal-hal yang dapat menjelaskan klien kami melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” tegas kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga membantah klaim pelapor yang menyebut kliennya telah menikmati hasil lahan selama 10 tahun, sementara usia tanaman kelapa sawit di lahan tersebut bahkan belum mencapai usia 10 tahun.

Selain itu, kuasa hukum menyayangkan proses pelaporan yang dilakukan tanpa adanya upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut mereka, pelapor tidak pernah menemui Hi. Hendra Setiadi atau keluarga sebagai ahli waris almarhum Hi. Djuhri untuk berdialog mengenai status tanah yang diklaim.

Menanggapi laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut, Kuasa Hukum Hi. Hendra Setiadi menyatakan bahwa perkara ini berpotensi dilaporkan balik.

“Perkara tersebut bisa berpotensi dilapor balik, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,” tegasnya.(Red Lampung)

Berita Terkait

Puluhan siswa SMP dan SMA di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dites urine. Hasilnya, 15 orang positif narkoba.
Polres Tabanan Ikuti Zoom Anev Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2025/2026, Dipimpin AS SDM Kapolri
LPER Sumut Gelar Diskusi Penanggulangan Inflasi Daerah
Kegiatan Kunjungan Kerja insan Pers Ke Jogja Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah.
BRI Unit Kunir Respon Keluhan, Kunjungi, dan Berikan Penjelasan Secara Langsung kepada Nasabah
STIKOSA–AWS Rayakan Dies Natalis ke-61: Mengukir Perubahan dari Literasi Komunikasi ke Ekonomi Digital
Proyek Sport Center Rp16 Miliar di Bojonegoro Abaikan Keselamatan Pekerja, Nyawa Taruhannya
21ST IPOC And 2026 Price Outlook, Personel Polda Bali Gelar Patroli di Pesisir Pantai ITDC

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:34 WIB

Hendra Setiadi Bantah Keras Tuduhan Penyerobotan, Siap Buktikan Kepemilikan Sah

Sabtu, 15 November 2025 - 00:09 WIB

Puluhan siswa SMP dan SMA di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dites urine. Hasilnya, 15 orang positif narkoba.

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

Polres Tabanan Ikuti Zoom Anev Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2025/2026, Dipimpin AS SDM Kapolri

Jumat, 14 November 2025 - 18:46 WIB

Kegiatan Kunjungan Kerja insan Pers Ke Jogja Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah.

Jumat, 14 November 2025 - 18:43 WIB

BRI Unit Kunir Respon Keluhan, Kunjungi, dan Berikan Penjelasan Secara Langsung kepada Nasabah

Jumat, 14 November 2025 - 18:41 WIB

STIKOSA–AWS Rayakan Dies Natalis ke-61: Mengukir Perubahan dari Literasi Komunikasi ke Ekonomi Digital

Jumat, 14 November 2025 - 18:39 WIB

Proyek Sport Center Rp16 Miliar di Bojonegoro Abaikan Keselamatan Pekerja, Nyawa Taruhannya

Jumat, 14 November 2025 - 18:35 WIB

21ST IPOC And 2026 Price Outlook, Personel Polda Bali Gelar Patroli di Pesisir Pantai ITDC

Berita Terbaru