Denpasar, Surya indonesia.net – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dengan lembaga adat, Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pecalang Terkait Kamtibmas dalam tajuk “Jumat Curhat”yang bertempat di Kantor Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Selasa (11/11/25)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendesa Madya Kota Denpasar Dr. Drs. A.A. Ketut Sudiana, S.H., A.Ma., M.H, Petajuh I Bendesa Madya Kota Denpasar Drs. I Wayan Butuantara, M.Si, dan Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gde Endrawan, S.H., M.H, serta para Ketua dan anggota Pecalang se-Kota Denpasar.
Dalam arahannya, Dr. A.A. Ketut Sudiana menyampaikan bahwa keberadaan Pecalang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa adat, terutama di tengah dinamika masyarakat modern saat ini. Ia menekankan pentingnya kesiapan Pecalang dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial, termasuk konflik yang muncul akibat perkembangan teknologi dan penerapan Perda berbasis aplikasi di kalangan masyarakat, khususnya para pengemudi lokal maupun pendatang.
“Secara struktural, Bendesa Adat Madya memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pecalang, terutama dalam menjaga keamanan wilayah desa adat di setiap kelurahan. Kami juga terus menjalin sinergi dengan pihak Kepolisian untuk memperkuat koordinasi dan mendukung tugas-tugas keamanan di Kota Denpasar,” ujar Dr. Sudiana.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gde Endrawan, S.H., M.H. memberikan paparan mendalam mengenai tugas pokok, wewenang, dan fungsi Pecalang sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat serta Tuntunan Sesana Pecalang Bali (MUDP Bali, 2013).
Dalam paparannya, AKP Endrawan menjelaskan bahwa tugas utama Pecalang adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah wewidangan desa adat dalam kaitannya dengan pelaksanaan adat dan agama, serta membantu aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan prajuru desa adat.
“Pecalang berwenang menerima laporan gangguan ketertiban, memastikan identitas terduga pelaku, dan mengamankan pelaku dalam keadaan tertangkap tangan untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang,” jelasnya.
Sementara Petajuh I Bendesa Madya Kota Denpasar Drs. I Wayan Butuantara, M.Si. turut memberikan pemahaman mengenai sejarah berdirinya Pecalang. Ia menjelaskan bahwa Pecalang pertama kali diresmikan di Pura Jagatnatha Denpasar sebagai satuan keamanan adat untuk mempercepat komunikasi dan informasi antar Pecalang di Kota Denpasar.
“Pecalang harus ‘celang’, yakni peka dan tanggap melalui pengindraan, pengamatan, dan kepekaan rasa yang didasari nilai-nilai *Satyam* dan *Sundaram*. Dalam melaksanakan tugas, Pecalang harus menebar kedamaian, bukan ketegangan,” ujar Butuantara.
Pertanyaan juga datang dari Ketua Pecalang Kota Denpasar terkait Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang SIPANDU BERADAT, AKP Endrawan menjelaskan bahwa Bankamda (Bantuan Keamanan Desa Adat) merupakan satuan keamanan di bawah Forum Sipandu Beradat yang dibentuk dari unsur Pecalang, Linmas, dan elemen masyarakat lainnya. Bankamda bertugas melakukan pengaturan lalu lintas kegiatan adat, penjagaan tempat hiburan rawan gangguan kamtibmas, patroli lingkungan, dan pengawasan ketertiban warga desa adat.
Kegiatan “Jumat Curhat” ini berjalan dengan lancar, penuh suasana kebersamaan dan semangat koordinasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan peran Pecalang sebagai penjaga keamanan adat semakin kuat dan selaras dengan peran Polri dalam menjaga kamtibmas yang aman, tertib, dan harmonis di Kota Denpasar.
( red )


















