Denpasar, Surya indonesia.net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kota Denpasar, pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras, serta memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung di Kios Buk Nur yang berlokasi di Pasar Badung, Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan salah satu usaha ritel tradisional di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, pedagang tidak menjual beras premium, melainkan hanya menjual beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Dari keterangan pelaku usaha, diketahui bahwa pedagang tidak menjual beras premium karena harga dari distributor masih tinggi, sementara keuntungan yang diperoleh relatif kecil apabila menjual sesuai dengan HET.Adapun untuk beras SPHP, dijual seharga Rp62.000 per 5 kilogram, yang didapat langsung dari distributor resmi.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi Sebagai tindak lanjut, petugas Satgas Pangan memberikan himbauan kepada pedagang agar tetap menjual beras sesuai dengan HET yang berlaku, serta mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
( red )


















