Tabanan, Surya indonesia.net – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan kembali menghadirkan program “Polantas Menyapa”, sebuah inovasi edukatif melalui media sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan lalu lintas, khususnya mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tabanan dalam memberikan pelayanan yang Presisi, Humanis, dan Profesional.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tabanan AKBP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., personel Satlantas menyampaikan secara rinci materi tentang persyaratan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih siap dan memahami dokumen yang perlu disiapkan sebelum datang ke tempat pelayanan, sehingga proses administrasi berjalan cepat dan efisien.
Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM baru meliputi fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terakreditasi, serta kartu BPJS aktif. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Lantas Polres Tabanan AKBP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., menegaskan” bahwa kegiatan Polantas Menyapa ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Melalui edukasi publik yang konsisten, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan memahami aturan berlalu lintas demi menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
( red )


















