SURYA INDONESIA NET-
Muara Enim – Polsek Sungai Rotan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Mar Erwin menggerebek sebuah rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan, yaitu:
1. Rahmat Saputra alias Tador (26 tahun), otak sekaligus pemilik sabu
2. Nang Ali Solihin alias Nang (30 tahun), kurir sekaligus pemegang sabu
3. Rosihan (27 tahun), pengguna setia sabu
Petugas menyita barang bukti, antara lain:
– 7 paket kecil sabu siap edar
– 1 kotak plastik hitam
– 2 unit handphone
– 1 set alat isap sabu-sabu
– 1 unit timbangan digital
– 2 ball klip plastik kosong
– 3 korek api
– 1 dompet warna pink
Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, SE, melalui Kanit Reskrim, IPDA Mar Erwin, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang aktivitas haram tersebut. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan pastikan tidak ada tempat yang aman bagi pengurusi narkoba di wilayah Sungai Rotan,” ujarnya.
(HR)


















