Denpasar, Surya indonesia.net — Personel Polsek Denpasar Selatan bersama perangkat Kelurahan Sanur melaksanakan kegiatan penertiban administrasi penduduk non permanen di wilayah Lingkungan Semawang, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WITA ini bertujuan untuk mendata dan menertibkan penduduk non permanen yang belum memiliki atau tidak membawa identitas diri. Selain itu, petugas juga mengarahkan warga agar segera membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) serta memberikan imbauan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sanur.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 51 orang penduduk non permanen terjaring dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Sanur beserta sekretaris dan staf kelurahan, Kasi Trantib, Kasi Kependudukan, Kepala Lingkungan Semawang, anggota Linmas Kelurahan Sanur, Babinsa Serka Ikram Sena, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Aiptu I Nyoman Suwasama.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap warga pendatang memiliki identitas yang jelas, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
> “Pendataan administrasi ini penting agar kita dapat memantau pergerakan penduduk non permanen dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Denpasar Selatan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 20.00 WITA dan berlangsung dengan tertib, aman, serta lancar.
( red )


















