Denpasar , Surya indonesia.net – Program Minggu Kasih, Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan Anggota Satuan Pengamanan yang bertempat di Hotel Batukaru Garden
Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Hotel Batukaru Garden, Jl. Cokroaminoto No.132, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali (9/11/2025).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini Anggota Satuan Pengamanan menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara Anggota Satuan Pengamanan dengan pihak Kepolisian.
Kasubdit Binsatpam/polsus Ditbinmas Polda Bali AKBP Rahmawaty Ismail., S.E., S.I.K., M.M. Didampingi oleh AKP I Made Suana S.H Kasi Binlat Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan pesan kepada Anggota Satpam jika terjadinya gangguan keamanan di sekitaran wilayah langsung bisa menghubungi layanan kepolisian dengan No telpon 110 serta Direktur Pelatihan PT. Asta Nadi Karya Utama dan pengurus lainnya turut hadir dalam kegiatan minggu kasih ini
Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Minggu Kasih Kepada Anggota Satuan Pengamanan di Hotel Batukaru Garden, Jl. Cokroaminoto No.132, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali
Dalam hal ini juga Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat dan Anggota Satuan Pengamanan untuk menjaga keamanan serta turut menjaga kesehatan diri masing-masing kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :
1. Jika perusahaan tidak memberikan layanan BPJS kepada anggota satpam yang ditempat kerjanya, jika terjadi pelanggaran tersebut kemana kita harus melaporkan terkait hal tersebut ?
Jawaban :
1. Jika perusahaan (baik perusahaan pengguna jasa maupun BUJP/Badan Usaha Jasa Pengamanan) tidak mendaftarkan Satpam ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Satpam berhak mendapatkan BPJS sebagaimana pekerja lainnya.
Berikut tempat yang dapat laporkan:
1. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat
* Disnaker kabupaten/kota atau provinsi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
2. Jika Satpam melalui Outsourcing (BUJP) dapat melaporkan ke:
* Asosiasi Profesi/Asosiasi BUJP terkait (misalnya ABUJAPI)
* Polda setempat – Direktorat Binmas (pembinaan Satpam berada di bawah Polri)
Dengan demikian, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. tutupnya.
( red )


















